Senin, 05 Mei 2014

Pemilu Curang, Oknum Anggota KPU Aru Terlibat…?

Labok: Panwaslu telah Rekomendasi Kasusnya kepada Polres Aru



Demianus Labok. Ketua Panwaslu Kepulauan Aru
Dobo,AI.-
               Pemilu 2014 telah usai, meninggalkan sejumlah kasus. Panwaslu Aru menemukan 20-an kasus pelanggaran, baik pelanggaran administrasi, maupun pelanggaran pidana yang teridentifikasi sebagai kejahatan Pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 309, UU Nomor 8 tahun 2012.
Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Demianus Labok, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan langkah-langkah yang tepat dalam penanganan semua kasus. Kami tidak main-main dalam menangani semua kasus. Jika terbukti memenuhi unsur pelanggaran pemilu, maka Panwaslu berdasarkan kewenangannya, akan merekomendasikan kepada pihak terkait untuk diproses lanjut, tegas Labok.
Kasus yang menjadi sorotan utama masyarakat saat ini, adalah kasus penggelembungan suara Calon Anggota DPD-RI, yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Aru Tengah.
Kasus ini melibatkan Komisioner KPU Aru, dengan inisial AWR. Saat menggelar klarifikasi pada sejumlah Anggota PPK di Kantor Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Jl. Jalabil, Dobo, beberapa waktu lalu, salah satu Anggota PPK yang tidak bersedia namanya dikorankan, mengakui bahwa dirinya dan kawan-kawan disuruh melakukan penggelembungan perolehan suara oleh AWR. Kami disuruh oleh AWR mengubah hasil perolehan suara salah satu Calon Anggota DPD-RI di lantai 2 gedung Kantor KPU Aru, jl. Ali Moertopo Dobo. 
Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut, Panwaslu Aru, Yordan Boro Bahhy, saat dikonfirmasi aru islands, mengatakan di unit Penegakkan Hukum Terpadu (GAKUMDU), yang terdiri dari unsur Panwaslu Aru, Polres Aru, dan Kejaksaan Negeri Aru, telah dilakukan penelusuran kasus secara teliti, ternyata memenuhi syarat formil sebagai Kejahatan Pemilu, sebagaimana diatur dalam pasal 309 UU Nomor 8 tahun 2012.

Dengan demikian, GAKUMDU langsung merekomendasikan kepada Panwaslu Aru untuk ditindaklanjuti dengan melimpahkannya kepada Polres Aru untuk diproses lanjut, tandas Jordan.

Sementara itu, Satserse Polres Aru, senin kemarin telah memeriksa beberapa saksi terkait kasus, termasuk Anggota Panwaslu Aru, Ny. Noortje Tomasila, serta Paulina D. Karatem, Anggota Panwaslu Kecamatan Aru Tengah. Mereka dimintai keterangan sebagai saksi. Hingga berita ini naik cetak, kasus ini masih ditangani oleh pihak Kepolisian. (AI-1)

 

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK