Selasa, 29 April 2014

Kualitas Buruk Pemilu Legislatif 2014 di Kepulauan Aru


Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Temukan Banyak Pelanggaran

ai
PEMUNGUTAN

Dobo, AI.-

Pemilu Legislatif tahun 2014 di Kabupaten Kepulauan Aru, Provinsi Maluku, telah berlangsung dengan sukses. Sukses tidak berarti, tanpa masalah. Disana-sini, masih terdapat sejumlah kekurangan yang mesti mendapat perhatian serius, untuk dibenahi oleh jajaran Pelaksana di Daerah ini, baik Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara berjenjang dari KPU Pusat, Provinsi, serta KPU Kabupaten Kepulauan Aru, beserta seluruh jajaran dibawahnya: Panitian Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), bahkan juga Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS). Hal ini semata-mata untuk membuat Pemilu sebagai ajang Demokrasi (Pesta Rakyat) itu, menjadi lebih berkualitas.
Tercatat, Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru, berhasil menemukan 20-an kasus Pelanggaran Pemilu, baik Pelanggaran yang bersifat administratif, maupun Pelanggaran yang terindikasi Pidana.

Dari sejumlah temuan Kasus tersebut, Panwaslu Aru, telah sukses cemerlang menyelesaikannya satu demi satu. Salah satu kasus yang paling menghebohkan, adalah kasus pelanggaran yang dilakukan oleh PPK Kecamatan Aru Tengah (Benjina). Di Kecamatan tersebut, Para Anggota PPK melakukan Penggelembungan Perolehan Suara Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Daerah - Republik Indonesia (DPD-RI), Dapil Maluku, dengan Nomor Urut 25, atas nama Awat Azis, SP., pada saat Pleno Rekapitulasi di tingkat KPU Kabupaten Kepulauan Aru. Saat dibacakan hasilnya oleh PPK, sontak saja dikomplain balik oleh Jamil Difinubun,SH., yang saat itu menjadi saksi dari Calon DPD-RI atas nama Asri Difinubun, SH.,M.H. Pasalnya, hasil yang dibacakan oleh Ketua PPK saat Pleno itu, berbeda sangat mencolok dengan hasil yang tercantum pada Formulir C-1 yang dipegang oleh Saksi. Alhasil, Panwaslu Aru langsung memanggil Para Anggota PPK Aru Tengah untuk dimintai Klarifikasi. Dari hasil klairifikasi dan pengembangan temuan tersebut, Panwaslu Aru menemukan bahwa ternyata PPK telah melakukan Pelanggaran. Hal ini, diketahui dari keterangan Para Anggota PPK yang mengakui bahwa mereka disuruh melakukan Penggelembungan oleh Komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yang berinisial AWR. Menurut para Anggota PPK, perbuatan itu dilakukan di lantai 2 Gedung Kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Jl. Ali Moertopo, Dobo, Kabupaten Kepulauan Aru.
Mendapat kabar, wartawan Aru Islands News langsung melakukan penelusuran ke lapangan. Saat dikonfirmasi Aru Islands News, Senin (29/4), Ketua Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru, Demianus Labok, S.Pd., mengatakan bahwa Panwaslu Aru telah menindaklanjuti dengan merekomendasikan temuan kasus tersebut kepada pihak Polres Kepulauan Aru, untuk ditindaklanjuti sebagai kasus Pelanggaran Pidana. Karena semua unsur terpenuhi sebagai Pelanggaran Pidana, maka kami telah merekomendasikan tindak lanjut penanganan masalah kepada pihak Polres Kepulauan Aru untuk dilanjutkan prosesnya. Tandas Labok singkat.
Ketua Divisi Penanganan dan Tindak Lanjut, Panwaslu Kepulauan Aru, Jordan Boro Bahhy, S.H., ketika ditanyai tentang masalah ini, membenarkan bahwa semuanya telah melalui proses yang tepat dan telah memenuhi mekanisme penanganan temuan kasus oleh Panwaslu. Kami telah merekomendasi temuan tersebut kepada Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (GAKUMDU), yang terbentuk dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, dan Panwaslu, dan dari hasil pengkajian secara serius, kami semua di GAKUMDU bersepakat bahwa memenuhi unsur pidana “Kejahatan Pemilu”, khususnya Pasal 309 UU Nomor 8 tahun 2012, sehingga kami semua sepakat untuk menindaklanjutinya dengan merekomendasikan tindak lanjut kasusnya kepada pihak Kepolisian untuk diproses sesuai peraturan yang berlaku, tandas Jordan. Selain kasus tersebut, Panwaslu Aru juga menemukan pelanggaran lainnya. Menurut Jordan, ada sekitar 20-an temuan kasus, dan kami memproses satu per satu kasus secara profesional. Kami berharap, semuanya bisa tertangani dengan baik, harapnya.

Jangan Khianati Hak Rakyat Kecil

Ketua Panwaslu Aru, Demianus Labok, S.Pd., berharap agar para politisi, hendaknya belajar dari kasus ini, agar ke depannya, tidak lagi terjadi dan demokrasi bisa lebih terang masa depannya. Dari kasus ini, kami harap bisa jadi pelajaran berharga bagi semua pihak, agar tidak kabur dan suram wajah dan masa depan demokrasi di Indonesia, khususnya di Kepulauan Aru. Jika kasus ini dibiarkan, bukan mustahil, semua orang akan merasa mudah melakukan pelanggaran sesuka hati meereka, dan suara rakyat yang suci dikotori dan dijadikan obyek mainan para politisi kotor. Suara rakyat adalah suara tuhan, sehingga kalau ada politisi yang mengkhianati suara rakyat itu, maka secara langsung juga telah mengkhianati rakyat dan Tuhan. Tandas Labok dengan tegas.

Polres Panggil Panwas Aru untuk dimintai keterangan sebagai saksi

Masih terkait kasus penggelembungan perolehan suara diatas, Noortje Tomasila, S.Sos., Komisioner Bawaslu Kepulauan Aru, yang membawahi Divisi Pengawasan, bersama Paulina D. Karatem, S.Sos., Anggota Panwaslu Kecamatan Aru Tengah, Senin (29/4) dipanggil pihak Penyidik Satuan Serse Polres Kepulauan Aru, guna dimintai keterangan sebagai saksi. Keduanya datang ke Mapolres Aru, sekitar pukul 09.00 WIT., sesuai dengan surat pemanggilan. Belum diketahui, hingga berita ini dinaikkan, apa saja yang menjadi materi yang ditanyakan oleh pihak Penyidik kepada mereka berdua. Informasi yang diterima Aru Islands News, dari pihak yang tidak mau dikorankan namanya, mengatakan, bahwa dalam waktu dekat Panwaslu Kepulauan Aru akan melakukan pemanggilan kepada beberapa Komisioner KPU Kepulauan Aru, untuk dimintai keterangan dalam kasus yang sama. Demikian pula dengan Polres Aru, kemungkinan akan memanggil Komisioner AWR, untuk diperiksa. Kita tunggu saja hasilnya. (AI-01)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK