Rabu, 28 Mei 2014

Apanath Gugat Pidana KPU Aru



Legend Apanath
Dobo, AI.
Caleg DPRD Provinsi Maluku dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Legend Apanath, akhirnya menggugat pidana KPU Kepulauan Aru ke Polda Maluku, karena dinilai menggelembungkan Hasil Perolehan Suara Elviana Pattiasina di lima Kecamatan.
Dalam SMS-nya, Legend, Menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku telah mengeluarkan surat Nomor: 80/Bawaslu-Mal/V/2014, Perihal Hasil Pencermatan, menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku, berkesimpulan, telah terbukti terjadi penggelembungan perolehan suara di 5 (lima) Kecamatan, kepada Caleg DPRD Provinsi Maluku, atas nama, dr. Elviana Pattiasina, yang dilakukan oleh oknum Komisioner KPU dan PPK, di seluruh Kecamatan.
            Dengan dasar itu pula, Legend, merasa perlu untuk memidanakan KPU Kepulauan Aru di Polda Maluku.(01-AI)  

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK