Senin, 26 Mei 2014

Roroa, Tersangka Kejahatan Pemilu Aru, Buron…?



Malau: Roroa Dari Ambon, Dengan Pesawat Lion Air Pkl 07.45 WIT, Seat 12 A.

 
Dobo,AI.-
            Berkas kasus Abdul Wahid Roroa, Tersangka Kejahatan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru, dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru sejak Sabtu (7/5). Walau terlambat, Polisi tetap menyerahkan berkas kasus kepada pihak Kejaksaan, seminggu kemudian, yakni, Senin (12/5).
            Ditangan Kejaksaan, kasus disidang pada Senin (19/5). Ternyata Roroa tidak hadir dalam sidang tersebut. Ada spekulasi bahwa Roroa buron ke Jakarta.

            Kepala Seksi Pidana Umum, (Kasi Pidum), Kejaksaan Negeri Dobo, Josron Malau, saat menerima wartawan di ruang kerjanya, Menjelaskan, sidang telah digelar, tetapi Roroa tidak hadir. Ketika ditanya wartawan apakah Roroa buron? Kalau buron, sementara kita lihat. Jelasnya Dia (Roroa-red) tidak hadir (di sidang-red). Tapi tidak akan membuat kadaluarsa kasus ini.
            Untuk buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO), kan ada prosesnya. Kita lapor ke Polisi dulu, kita minta bantuan instansi bersangkutan, nanti setelah kita dapat itu dulu, baru kita buat DPO.
            Ditanya, apakah kejaksaan lalai dalam hal ini? Kita menjaga orang yang tidak ditahan. Itulah sulitnya, kasus tindak pidana pemilu. Kita tidak bisa melarang dia bepergian kemana-mana. Kita tahu, dia akan pergi ke Tual. Tapi kita hanya bisa bilang: tolong jang-an ke Tual. Tapi kalau dia bersikeras mau ke Tual, apa boleh buat, jelas Malau.
            Dia berangkat dengan KM Tidar hari Kamis ke Tual, dan menggunakan Pesawat Wings Air, jam 05.00 Sabtu pagi, lalu dari Ambon dengan Lion Air jam 07.45, nomor tempat duduk (seat) 12 A. kita sudah buat semua, termasuk teknologi dan intelkam. Yang jelas, kami masih mencari dia. Bilang dia, Kau (Roroa-red) harus jantan hadapi semua ini, kata Malau, menantang.(01-AI)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK