Senin, 14 September 2015

PANWASLU EKSEKUTORIAL, KETUA KPU ARU JENGKEL



(Kiri): Suasana Ruang Sidang Sengketa Pilkada Aru, di Gedung Kesenian, Sita Kena, Jl. Pemda 2, Dobo. (Kanan): Ketua KPU Aru, Victor Sjair, dan para Komisioner KPU Aru, Joseph Labok, Imran Pattikaloba, dan Jermina Larwuy (Foto.Doc.KARIBO)

Dobo,AI.- Keputusan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru, yang bersifat eksekutorial, dan memerintahkan KPU Aru, membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2015 yang hanya meloloskan dua pasangan calon, yakni Gonga-Sogalrey, dan Kurnala-Goin, agar menambah dua pasangan Calon baru sebagai tambahan yakni Gainau-Hamu, dan Barends-Darakay, rupanya membuat Ketua KPU Aru, Victor Sjair, jengkel setengah mati.

Pasalnya, menurut Victor, forum ini bukanlah tempat untuk memutuskan secara eksekutorial, apalagi objek sengketanya adalah sebuah produk Keputusan KPU Kabupaten. Forum yang tepat untuk memutus secara eksekutorial untuk objek sengketa berupa sebuah Keputusan KPU, hanya bisa dilakukan pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN-red).


“Panwas tidak boleh memutus di forum tingkatan ini, apalagi itu menyangkut sebuah produk Keputusan KPU yang dijadikan sebagai objek sengketa. Forum persidangan yang diberi kewenangan dengan keputusan yang bersifat eksekutorial, untuk produk sebuah Keputusan KPU, hanyalah di tingkat PTUN.” Jelas Victor.

Lebih lanjut Victor menjelaskan, bahwa Panwaslu Aru, dalam hal ini, tidak memahami aturan dengan baik, termasuk tidak memahami Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (Bawaslu RI-red).

“Panwaslu Aru, dalam memutus masalah ini, bahkan tidak pahami aturan, termasuk Perbawaslu. Namun demikian, kami (KPU Aru-red) akan menempuh langkah hukum lebih lanjut.” Ancam Victor, kesal.

Masih di tempat yang sama, setelah selesai memimpin dan membacakan Keputusan Eksekutorialnya pada sidang sengketa dan musyawarah antara Pemohon Gainau-Hamu, dengan termohon, KPU Aru, di Gedung Kesenian Sita Kena Dobo, Mokseng Sinamur, Ketua Panwas Aru, menjelaskan bahwa langkah Panwaslu Aru, dalam memutus secara eksekutorial itu, sudah sangat tepat, dan sesuai mekanisme Peraturan yang berlaku.
“Sidang sengketa dan musyawarah yang telah kami bacakan putusan eksekutorialnya itu sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Kami mendasarkan putusan pada fakta persidangan, kelengkapan alat bukti, serta mempertimbangkan pendapat saksi ahli. Jadi, semua sudah sesuai dengan mekanisme yang benar sebagaimana diatur dalam Undang-undang.” Tutup Sinamur. (01-AI)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK