Minggu, 20 September 2015

GABUNGAN PARPOL PENGUSUNG OBED-ELISA DATANGI KPU ARU




NOMAY: KENAPA KPU BELUM LAKSANAKAN KEPUTUSAN PANWASLU?

Tim Partai Pengusung Pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Aru 2015, Obed Barends-Elisa Lazarus Darakay. Dari kiri ke kanan, Saify Luansah Nomay (Anggota DPRD Aru, dan Ketua PPP versi Mukhtamar Surabaya), Lanurdi Senen (Anggota DPRD Aru, dari PKB), Hi. Laburi Saleh (Anggota DPRD Aru dari PPP), dan Jafar Meturan, Ketua PPP versi Mukhtamar Jakarta. (Foto.Doc.KARIBO).

Dobo,AI.- Terkait dengan Keputusan Sidang dan Musyawarah Panwaslu Aru beberapa waktu lalu yang memutuskan lolosnya tambahan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aru yang akan ikut dalam perhelatan Pilkada Aru tahun 2015, yakni Pasangan Abraham Gainau-Jafarudin Hamu, dan Pasangan Obed Barends-Elisa Lazarus Darakay, yang hingga kini belum dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru, maka para Pengurus Partai Pengusung dari pasangan Obed-Elisa, memilih untuk mendatangi langsung Kantor KPU Aru, untuk mempertanyakan sikap KPU Aru yang belum melaksanakan Keputusan yang bersifat eksekutorial itu, Senin (14/9).
.....Baca juga....(SIARUKIN UNGKAP FAKTA SIDANG PANWASLU ARU)


Datang dalam rombongan kecil itu, terlihat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Paulus Agudjir, dan Lanurdi Senen, keduanya adalah Anggota DPRD Kepulauan Aru periode 2014-2019. Sementara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terlihat Saify Luansah Nomay, Ketua PPP versi Mukhtamar Surabaya, dan Hi. Laburi Saleh, keduanya adalah Anggota DPRD Aru, dari PPP, serta Jafar Meturan, Ketua PPP versi Mukhtamar Jakarta.

Ketika ditanyai wartawan tentang maksud kedatangannya dan rombongan ke Kantor KPU Aru, Legislator usia termuda ini menjawab ringan bahwa kedatangan mereka hanya bertanya tentang sikap KPU Aru terhadap Keputusan Sidang dan Musyawarah Panwaslu yang memutus eksekutorial lolosnya dua pangan tambahan yang harus ikut Pilkada 2015, tetapi hingga saat ini belum direalisasikan oleh KPU Aru.

"Kami yang datang (ke Kantor KPU Aru-red) ini, adalah Pengurus dari Gabungan Partai Politik yang mengusung Pasangan Bakal Calon Obed Barends-Elisa Lazarus Darakay, ingin menemui para pejabat di lingkungan KPU Aru, untuk mempertanyakan kenapa Keputusan Panwaslu Aru yang bersifat eksekutorial itu, belum dilaksanakan oleh KPU Aru. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 115, bahwa Keputusan Panwaslu adalah bersifat eksekutorial, sehingga harus dilaksanakan. Masyarakat dan pendukung kami sedang menunggu dalam kebingungan, serta bertanya-tanya." Jelas Nomay.

Kedatangan tim kecil ini, hanya diterima oleh salah satu pejabat di lingkup sekretariat KPU Aru, Paulina Talutu, karena semua Komisioner KPU Aru, sedang berada di luar daerah untuk berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku tentang Keputusan Eksekutorial Panwaslu Aru yang menghebohkan publik itu. Dalam penjelasannya, Talutu hanya menjelaskan ikhwal ketiadaan Komisioner KPU di Aru, sementara dirinya berjanji akan menyampaikan hasil pembicaraan hari itu kepada Ketua KPU Aru, melalui telepon selulernya nanti, karena sebagai pegawai di sekretariat, mereka tidak memiliki kewenangan dalam hal ini.

"Terima kasih atas kedatangan Bapak-bapak, dan apa yang akan kita bicarakan ini, hasilnya akan saya sampaikan kepada Bapak Ketua KPU sebentar nanti melalui telepon, karena beliau bersama para Komisioner lainnya saat ini sedang berada di luar daerah. Saya sendiri sebagai pejabat di lingkup sekretariat KPU Aru, tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban terhadap masalah ini." Tegas Talutu, mengakhiri sesi tanya jawab singkat dengan para pimpinan Parpol itu.

Untuk diketahui, KPU Aru diperintahkan oleh Panwaslu Aru, melalui Keputusan Sidang dan Musyawarah Sengketa Pilkada Aru, yang diajukan oleh dua pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati, Abraham Gainau-Jafarudin Hamu, dan Obed Barends-Elisa Lazarus Darakay, untuk membatalkan Surat Keputusannya yang meloloskan hanya dua pasangan Bakal Calon (Balon), sebagai Calon Bupati Aru dalam Pilkada tahun 2015, yakni Pasangan Johan Gonga-Muin Sogalrey, dan pasangan Welhelm Kurnala-Asis Goin. Sementara pasangan Balon Gainau-Hamu, dan pasangan Balon Obed-Elisa, tidak diloloskan oleh KPU Aru, sehingga keduan pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati itu pun melayangkan sengketa ke pihak Panwaslu Aru, yang berakhir dengan keputusan eksekutorial Panwaslu Aru yang bikin heboh publik itu.  .....Baca juga....(PANWASLU EKSEKUTORIAL, KETUA KPU ARU JENGKEL)

KPU Aru hingga berita ini naik, masih bersikukuh dengan sikapnya yang tidak mau melaksanakan putusan Panwaslu Aru tersebut, yang menurut Ketua KPU Aru, Victor Sjair, Keputusan itu cacat hukum, akibat objek sengketa sebuah produk Keputusan KPU tidak boleh dieksekusi oleh Panwaslu. Sementara Ketua Panwaslu Aru, Mokseng Sinamur, tetap berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 115/tuaka/TUN/V/2015, yang mengamanatkan bahwa Keputusan Panwaslu adalah bersifat eksekutorial dan wajib dilaksanakan oleh setiap pihak yang bersengketa.

Ditanya, siapa saja yang bergabung dalam tim kecil yang mendatangi KPU Aru saat itu, Lelaki muda cerdas dan berprospek bagus dimasa depan ini, hanya menjawab singkat bahwa mereka adalah gabungan Parpol Pengusung Obed Barends-Elisa Lazarus Darakay.

"Kami yang datang ini, adalah Presidium dari semua Partai Pengusung, dalam hal ini Ketua dan Sekretaris Partai. Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP-red) versi Mukhtamar Surabaya, dan Mukhtamar, dan dari PKB." Singkat Nomay, menutup pembicaraan. (01-AI)

Surat Edaran Bawaslu RI yang mengamanatkan kepada jajarannya untuk melaksanakan amanat MA., serta Surat MA., yang mengatakan bahwa Keputusan Panwaslu adalah bersifat eksekutorial dan wajib dilaksanakan oleh setiap pihak yang bersengketa. (Foto.Editing By.KARIBO)







Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK