Senin, 18 Januari 2016

Sore Ini, MK Bacakan Putusan Dismissal Perkara Gugatan Pilkada Aru

Money Politics. Foto ini menunjukkan kegiatan bagi-bagi uang untuk mempengaruhi Calon Pemilih oleh salah satu Tim Kampanye Pasangan Calon Pilkada Aru Tahun 2015. Foto diambil saat H-1 (serangan fajar-red) di Rumah Bapak Heatubun, Kompleks Kolombom, Kelurahan Galay Dubu, Kota Dobo, Kecmatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru. (Foto.Doc. Aru Islands News)
ARUISLANDSnews, Jakarta – Sore ini, Senin (18/1) pada pukul 18.00 WIT, atau pukul 16.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal (penelitian gugatan-red) perkara perselisihan hasil pilkada Aru, bersamaan dengan 39 perkara pilkada lainnya.
Sebagaimana dikutip dari BeritaSatu.com, Putusan Dismissal ini akan memastikan apakah suatu perkara PHP bisa atau tidak bisa dilanjutkan ke Persidangan Pemeriksaan Materi Gugatan.
“Sidang putusan dismisal akan digelar secara bertahap hari ini, mulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB. Putusan dismissal ini dibacakan dalam pleno sembilan hakim MK.” Ujar Juru Bicara KPK, Fajar Laksono, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/1) pagi.


Fajar juga mengatakan, sidang pleno tahap pertama akan dibacakan 40 perkara dari total keseluruhan 144 perkara. Putusan dismissal diperoleh melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi yang digelar Jumat (15/1) sampai Minggu (17/1).


“Ini merupakan rangkaian persidangan pemeriksaan pendahuluan dan keterangan jawaban sebelumnya dari pihak pemohon, termohon, serta pihak terkait, yang digelar dalam tiga panel hakim dari tanggal 7 sampai 15 Januari.” Sebutnya.

Sebagaimana diberitakan oleh media ini sebelumnya, bahwa gugatan Pilkada Aru, hanya disampaikan oleh satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, yakni pasangan Merdeka, atau Obed Barends-Eliza Lazarus Darakay. Pasangan ini, mengadukan banyaknya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan Join, atau Johan Gonga-Muin Sogalrey, terutama politik uang (Money Politic) dalam mempengaruhi para pemilih untuk memilih pasangan yang memberikan uang.

Pasangan Merdeka, lalu mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun selisih kemenangan antara Join dan Merdeka mencapai lebih dari 10% suara, namun hal ini tidak menyurutkan langkah pasangan Merdeka, untuk mengajukan gugatan ke MK, demi mendapatkan keadilan. (AI/Karibo)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK