Selasa, 12 Januari 2016

LUSA, KASUS PILKADA ARU JILID 2 DIGELAR MK


Foto Screenshot Jadwal Sidang, dari website resmi MK RI. (Editor: Karibo)
ARUISLANDSnews.- Jakarta, Setelah digelarnya sidang perdana pada Senin (11/01), dengan agenda Sidang Pendahuluan, Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI), telah menjadwalkan kembali sidang kedua, pada Kamis, 14 Januari 2015, pukul 08.00 WIB, dengan agenda Sidang adalah Mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, dan Mengesahkan Alat Bukti Pemohon, dalam perkara sengketa Pilkada Kepulauan Aru tahun 2015, yang diajukan oleh pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Obed Barends-Eliza Lazarus Darakay.
 
Suasana sidang perdana PHPU Pilkada Aru, di dalam ruang sidang MK RI. (Foto.Doc. diapload dari akun fb Victor Sjair)
Beredar kabar di masyarakat bahwa Obed-Eliza menyiapkan enam orang saksi kunci yang sedang diberangkatkan menuju kota Jakarta. Keenam saksi kunci tersebut terdiri dari masyarakat pemilih yang melihat, dan atau menerima langsung uang tunai dari tim kampanye pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Aru, yang mereka (para saksi-red) tengarai sebagai Tim Pemenang Join for Aru, dengan maksud untuk mempengaruhi pilihan para pemilih. (01-AI)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK