Jumat, 01 Januari 2016

Penjaga Hutan Bumi Jargaria

Mika Ganobal, Pecinta Lingkungan Kepulauan Aru, Maluku, Indonesia

Sutradara dan Fotografer: Nanang Sujana
Menampilkan: Mika Ganobal 
Tautan Film: https://youtu.be/Ep4Ea_d0hjs
ARUISLANDSnews.- Bumi Jargaria adalah nama lokal untuk Kepulauan Aru. Memang, tidak banyak yang tahu wilayah yang menjadi bagian dari provinsi Maluku ini. Kepulauan Aru terdiri dari 187 pulau dengan jumlah masyarakat adat besar dan kecil tinggal menetap di pulau-pulau ini untuk menjaga keutuhan masyarakat adat Kepulauan Aru sampai sekarang.

Pada tahun 2012, sebuah survei tiba-tiba berencana untuk mengubah fungsi kawasan hutan di beberapa desa. Awalnya survei ini dilakukan untuk pengembangan perkebunan tebu, setelah diselidiki ternyata Bupati Kepulauan Aru telah mengeluarkan izin konsesi di tahun 2010 untuk konsorsium perkebunan PT. Menara Group yang memiliki 28 anak perusahaan. Hal ini dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat adat di Aru. Luas lahan yang mendapatkan izin tersebut adalah 626.900 hektar.

Menanggapi rencana pembangunan oleh konsorsium PT. Menara Group, masyarakat adat di Aru bersama dengan kelompok pemuda, membentuk koalisi. Mereka belajar dari pengalaman masa lalu mereka mengenai perampasan tanah yang dilakukan oleh Angkatan Laut pada tahun 1991, pengalaman pahit tersebut mendorong mereka untuk memutuskan dengan tegas penolakan terhadap masuknya PT. Menara Grup yang mengancam untuk mengambil tanah mereka. Mereka kemudian berkumpul di ibukota kabupaten Dobo Kota Kepulauan Aru.

PT. Menara Grup dengan sangat persuasif berjanji bahwa masyarakat akan makmur. Perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah tersebut kemudian mencoba membujuk dan merayu masyarakat adat di Aru dengan berbagai cara. Perusahaan juga memanfaatkan orang dari desa lain yang telah menerima tawaran perusahaan untuk membujuk masyarakat yang menolak tawaran mereka,  hal ini kemudian menciptakan konflik didalam masyarakat adat Kepulauan Aru.

Penolakan berubah menjadi tindakan yang lebih agresif ketika mereka membentuk Koalisi Penyelamatan Aru dengan dukungan berbagai LSM lokal dan nasional. Dengan dukungan dari masyarakat dan pemuda adat, kampanye #SaveAru kemudian diangkat hingga ke tingkat global.

DPRD Maluku akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk segera mencabut rekomendasi mereka sebelumnya terkait dengan izin yang diberikan kepada konsorsium PT. Menara Grup konsorsium. Menteri Kehutanan dalam keterangan persnya juga menyatakan bahwa Aru tidak cocok untuk dijadikan perkebunan tebu. Sampai saat ini masyarakat adat di Kepulauan Aru masih menunggu keputusan dari Departemen Kehutanan untuk mencabut izin yang telah dikeluarkan untuk konversi kawasan hutan di Kepulauan Aru. Mereka ingin memastikan bahwa perusahaan benar-benar keluar dari wilayah tersebut. Masyarakat adat Aru bertekad untuk terus menjaga dan tidak merusak hutan mereka.

sumber: http://siapalagikalaubukankita.me

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK