Selasa, 19 Januari 2016

LEWATI TENGGANG WAKTU, MK TOLAK GUGATAN OBED-ELIZA

Screenshot tampilan akun facebook Victor Sjair, Katua KPU Aru. (Editor: Karibo)

ARUISLANDSnews,Jakarta- Amar putusan Mahkamah Konstitusi RI, yang dibacakan Hakim Ketua MK, Senin (18/1) menyatakan bahwa Mahkamah menerima eksepsi termohon, dan pihak terkait, tentang pengajuan berkas perkara yang melewati batas waktu yang ditentukan, oleh MK. Demikian pernyataan yang dipublikasi oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Victor Sjair, dalam akun resmi facebook-nya.

"Puji Tuhan,akhirnya kebenaran di buktikan melalui putusan MK pada hari senin,18 januari 2016 yang di bacakan oleh hakim ketua yang adalah ketua MK RI dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi termohon dan pihak terkait tentang melewati tenggang waktu dalam pengajuan permohonan pemohon dan menyatakan tidak menerima permohonan pemohon,dengan berdasarkan putusan MK nomor perkara 84 maka KPU Kabupaten Kepulauan Aru akan mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih a.n dr.Johan Gonga dan Muin Sogalrey,SE berdasarkan peraturan perundangan-undangan." Ujar Victor, dalam akun resmi facebook-nya, Victor Sjair

Dengan demikian, masih menurut Victor, KPU Kepulauan Aru, sudah bisa mengajukan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, terpilih, atas nama Johan Gonga-Muin Sogalrey. (AI/Karibo)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK