Sabtu, 02 Januari 2016

Perusahaan Perikanan di Kabupaten Aru Harus Ditindak Tegas

Screenshot Berita http://tanimbarnet.blogspot.co.id (Foto Editor Karibo)
ARUISLANDSnew.- DOBO - Keberadaan perusahaan perikanan di Kabupaten Kepulauan Aru belakangan ini dinilai sudah sangat meresahkan warga masyarakat.

Kepada Dhara Pos, salah satu tokoh masyarakat Aru,  Jemmi Kawuy yang selama ini dikenal vokal dengan komentar-komentarnya mengkritik  dua pengusaha perikanan yang selama ini eksis dalam bisnis perikanan di negeri yang berjuluk “Bumi Jargaria” ini.

“Gomes Kountener dan Robert Sukendi alias Gie, keduanya patut dijuluki sebagai penjahat perikanan,” kritiknya.

Pasalnya, keduanya terlihat makin merajalela di dalam menjalankan roda usahanya.

Jemmi mencontohkan, kapal motor milik Gomes sudah secara langsung merusak ekosistem laut,  maupun terumbu karang yang sekarang sedang mekar.

Gomes saat ini mengontrak petuanan laut milik desa Ujir, dengan kontrak awalnya selama 5 tahun namun di perpanjang masa kontraknya menjadi 7 tahun.

Dengan begitu melimpahnya hasil laut di petuanan tersebut, sang pengusaha ternyata tidak pernah puas dengan apa yang didapat.

Malah, dirinya langsung menambah lagi kapal troll dengan kapasitas GTdi atas 30  ton agar lebih meraup hasil keuntungan laut  lagi yang  lebih besar lagi.

“Akibat kerja jahat dari kapal motor troll milik bos Gomes ini maka dengan perlahan tapi pasti ekosistem biota laut maupun terumbu karang akan punah,” kecamnya.

Karena itu, Jemi meminta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Aru, Ir. J. Gutandjala untuk bersikap tegas terhadap kedua pengusaha tersebut sehingga tidak menimbulkan kesengsaraan  pada warga masyarakat.

Sebelumnya, warga masyarakat desa Ujir, Kecamatan Pulau Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru mengeluhkan tindakan salah satu pengusaha udang, Gomes yang dinilai mereka telah melanggar kesepakatan yang tertuang di dalam kontrak di antara kedua belah pihak.

Perlu diketahui, Gomes telah mengontrak petuanan laut milik warga masyarakat desa Ujir selama 5 tahun yang dimulai sejak 2014 lalu dengan nilai kontrak sebesar 400 juta rupiah dan telah dibayar lunas.

Dalam perjanjian kontrak petuanan laut desa Ujir tersebut telah diperoleh sejumlah kesepakatan diantara kedua pihak. Salah satunya, di dalam kesepakatan kontrak, oleh masyarakat, Gomes hanya diperbolehkan menangkap udang.

Namun kenyataannya, seiring berjalannya waktu, Gomes ternyata melanggar aturan yang ditetapkan dalam perjanjian kontrak dimaksud.  Karena selain menangkap udang, sang pengusaha tersebut juga menangkap ikan dan hasil laut lainnya.

Yang lebih parahnya lagi, Gomes ternyata dalam menjalankan usahanya terbukti menggunakan kapal motor troll dengan alat tangkap berupa jaring pukat harimau.

“Gomes ini sangat tidak tahu aturan,  padahal dia  sudah tahu, tapi sengaja tidak mau tahu dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang menyatakan bahwa yang namanya kapal  motor troll yang memakai jaring pukat harimau, tidak di perbolehkan lagi,” kecam Kepala Desa Ujir, Ganing Boleboli kepada Dhara Pos, di Dobo.

Apalagi, lanjut dia, dengan menggunakan pukat harimau akan merusak ekosistem biota laut khususnya terumbu karang yang lagi mekar.

“Namun jelas-jelas telah terjadi pembiaran karena fakta yang kita lihat di lapangan, ternyata sama sekali tidak ada fungsi kontrol dari Dinas Kelautan dan Perikanan Kepulauan Aru terhadap  pengusaha tersebut,” sesal Kades.

Olehnya itu, dirinya meminta Gomes yang merupakan pemilik kapal motor troll yang saat ini mencari udang di bagian pesisir depan kampung desa Ujir untuk segera menghentikan aktivitas troll dengan memakai alat tangkap jaring pukat harimau.

Kades juga meminta instansi terkait untuk segera melakukan investigasi terhadap aktivitas perusahaan tersebut dan memberlakukan aturan yang tegas terhadap pelanggaran yang telah dilakukan terkait penggunaan pukat harimau.

“Karena sesuai dengan hasil investigasi kami terbukti betul-betul kapal motor troll  milik Gomes  melakukan troll dengan memakai jaring pukat harimau,” tegasnya.[Dharapos] (01-AI)

Sumber: http://tanimbarnet.blogspot.co.id
diunduh 02 Januari 2016 

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK