Minggu, 10 Januari 2016

BESOK, PERKARA PILKADA ARU DISIDANGKAN MK

Gambar Screenshot Jadwal Sidang, PHPU Pilkada Aru (Editor: Karibo)
ARUISLANDSnews, Jakarta. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MK RI-red), telah menetapkan dan mengagendakan Jadwal sidang Perselisihan Hasil Perolehan Suara (PHPU), yang disengketakan oleh para pasangan Calon Kepala Daerah yang bertarung pada Pilkada serentak tanggal 09 Desember 2015 lalu.


Untuk Kabupaten Kepulauan Aru, sesuai data yang diperoleh Aru Islands News dari Website resmi MK RI,
hanya ada satu gugatan yakni, gugatan sengketa yang diajukan oleh pasangan calon Obed Barends-Eliza Lazarus Darakay.

Gugatan PHPU yang diajukan Obed-Eliza, dicatatkan MK RI dengan nomor perkara: 84/PHP.BUP-XIV/2016.
MK RI menjadwalkan sidang gugatan sengketa yang diajukan Obed-Eliza, akan digelar pada besok pagi, Senin, tanggal 11 Januari 2015, pukul 08.30 WIB, dengan agenda Sidang Pendahuluan.

Untuk diketahui, pasangan Merdeka (Obed-Eliza), tetap bersihkukuh untuk mengajukan gugatan sengketa hasil perolehan suara ke MK RI, terkait dengan adanya berbagai temuan dalam Pilkada Kabupaten Kepulauan Aru pada Desember lalu, yang mengindikasikan adanya Money Politic, yang dilakukan oleh tim pemenangan pasangan "Join" (dr. Johan Gonga-Muin Sogalrey, SE) kepada para pemilih di seluruh wilayah Kepulauan Aru.
Obed Barends

Dalam sebuah wawancara dengan media ini, Obed Barends, menyatakan dengan keras bahwa telah terjadi Money Politic, dan Money Loundryng dengan nilai puluhan milyar rupiah, secara terstruktur, sistematis, dan masive (TSM-red) di seluruh desa Kepulauan Aru, oleh pasangan Join.

"Saya mau katakan bahwa, telah terjadi permainan kotor dalam Pilkada ini. Pasangan Join, jelas-jelas telah melakukan money politic, dan money loundryng, di semua desa Kepulauan Aru. Hal ini menunjukkan adanya perbuatan kotor yang terstruktur, sistematis, dan masive. Untuk itu, kami datang tadi ke Panwaslu Aru, untuk mengadukan masalah ini." Pungkas Obed.

Dari berbagai bukti yang diperoleh tim pemenangan Obed-Eliza, terdapat rekaman pengakuan yang dilakukan baik oleh orang yang menerima uang dari tim pemenangan pasangan Join, yang kemudian mempengaruhi dirinya sehingga memilih pasangan Join, saat pemungutan suara berlangsung di TPS.

Salah satu pengakuan datang dari seorang gadis dengan inisial "NS". Saat diwawancarai oleh wartawan media ini, NS mengaku menerima uang dari seorang Ketua RT di Kompleks Kampung Pisang, Kelurahan Galay Dubu, Kota Dobo. Menurut NS, sang Ketua RT yang juga seorang Guru (PNS) di wilayah Aru Utara tersebut, memberikan uang sebanyak 1.400.000 rupiah kepada NS dan 6 orang temannya, dengan permintaan dari sang Ketua RT, untuk NS dan rekan-rekannya memilih pasangan Join saat Pemungutan Suara Pilkada. NS juga mengaku, bahwa dirinya dan rekan-rekan lalu memilih pasangan Join, saat pemungutan suara berlangsung.

"Beta (saya-red), dengan teman-teman 6 orang, diminta oleh Ketua RT Kampung Pisang, untuk datang ke rumahnya di bawah pemancar. Didalam rumah Ketua RT, Katong (kami-red) diberi uang 1.400.000 rupiah, dengan permintaan dari Ketua RT, agar katong tusu (coblos-red) pasangan Join saat pemungutan suara. Jadi katong lalu coblos Join tanggal 9 desember itu." jelas NS dengan lugunya. (01-AI)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK