Senin, 10 Agustus 2015

BERKAS GAINAU-HAMU MASIH TERGANJAL GOLKAR



Pasangan Bakal Calon Bupati, dan Wakil Bupati Aru, tahun 2015, Abraham Gainau-Jafaruddin Hamu (Foto Doc.Gianau-Hamu)

Dobo,AI.- Batas waktu pengembalian hasil perbaikan berkas administrasi Pasangan Bakal Calon (Balon-red) Bupati, dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, tahun 2015, telah ditutup oleh KPU setempat, pada pukul 24.00 WIT., tadi malam Jumat (7/8). Walau berjalan lancar, masih menyisakan masalah. Pasalnya, dari 4 pasangan Balon Bupati/Wakil Bupati yang berproses, hanya pasangan Balon Abraham Gainau-Jafarudin Hamu, yang masih terganjal (belum lengkap-red), akibat kurang formulir B-KWK, yakni Surat Pencalonan yang harusnya ditandatangani oleh Pengurus Partai Tingkat Kabupaten.



Gainau-Hamu diusung oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar kubu Aburizal Bakri, yang diketuai oleh Jemy Siarukin dan Marthen Tuhumury sementara Partai Golkar kubu Agung Laksono, yang diketuai oleh Jermias Kauy, dan Maga Kaigur, sebagai Sekretaris, mengusung Pasangan Balon Johan Gonga-Muin Sogalrey.

Pantauan media ini di KPU Kepulauan Aru, berkas administrasi hasil perbaikan dari Gainau-Hamu, telah dimasukkan dan telah diterima oleh KPU, untuk diikutkan dalam proses verifikasi, walaupun ternyata belum lengkap. Berkas Gainau-Hamu yang belum dilengkapi adalah formulir B-KWK yang hingga saat ini, belum ditandatangani oleh Jermias Kauy, sebagai Ketua dan Maga Kaigur, sebagai Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Kepulauan Aru, untuk kubu Agung Laksono.

Jermias Kauy, yang dikonfirmasi wartawan media ini melalui telepon selulernya, mengatakan bahwa, hingga kini, pihaknya belum bisa tanda tangani berkas tersebut, karena belum ada perintah resmi dari DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono, di Jakarta.

"Sebagai Pengurus Partai di Kabupaten, Saya dan kawan-kawan lainnya, menunggu Perintah dari DPP Partai Golkar di Jakarta. Jika tidak ada perintah dari DPP, maka kami tidak berkewenangan untuk tanda tangani berkas Gainau-Hamu. Partai bersifat tidak otonom, sehingga kami tidak bisa melangkahi apa yang digariskan dari Pengurus diatas kami." Tegas Jemy, menutup pembicaraan.

Jika Gainau-Hamu, sejak masa verifikasi admnistrasi Balon Bupati dan Wakil Bupati Aru, hingga saat pengumuman dan pleno terbuka KPU Aru pada tanggal 24 Agustus nanti, tidak atau belum dapat melengkapi berkas administrasi Form B-KWK tersebut, maka bisa dipastikan pasangan ini akan gugur dan tidak ikut dalam perhelatan pilkada Aru pada tanggal 15 Desember 2015 mendatang. (01-AI)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK