Sabtu, 25 Juli 2015

PASCA PUTUSAN MK; ASIS GOIN DAN WELHELM KURNALA, JALAN TERUS

 
Dobo,AI.- PASCA Putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengisyaratkan Anggota DPR, DPRD aktif, agar mundur dari jabatannya, jika mau maju sebagai Calon Kepala Daerah, rupanya tidak menyurutkan langkah Pasangan Bakal Calon Bupati Aru 2015, Welhelm Kurnala dan Asis Goin.


Asis Goin, yang dikonfirmasi media ini, menyatakan bahwa dirinya telah siap mundur dari jabatannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, Periode 2014-2019. Sikap ini ditempuhnya, karena dirinya telah merasa mantap setelah berproses sejauh ini untuk menjadi Bakal Calon Wakil Bupati Aru Periode 2015-2020.

"Komitmen saya telah jelas, untuk membangun daerah dan membantu masyarakat Aru yang selama ini butuh perhatian dalam pembangunan. Sebagai taruhannya, tentu saja sebesar apapun itu, hanyalah bagian dari resiko politik yang harus dihadapi oleh saya dan Pak Welhelm Kurnala, termasuk harus menentukan sikap untuk mundur dari jabatan sebagai Anggota DPRD Aru". Tegas Asis.

Asis Goin, adalah Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, dari Partai PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Aru Selatan, Aru Selatan Timur, dan Aru Selatan Utara. Sebelumnya, Asis Goin berkiprah selama 10 tahun sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Aru.
Sementara Welhelm Kurnala, adalah Anggota DPRD Provinsi Maluku, dari Partai PDI Perjuangan, Daerah Pemilihan Maluku Tenggara, Kota Tual, dan Kepulauan Aru. Jadi keduanya baru menjabat sebagai Anggota DPRD selama kurun waktu setahun.

Saat ini, Asis dan Welhelm, telah siap maju sebagai berpasangan dalam Pilkada Kepulauan Aru, tahun 2015, yang diperkirakan akan diusung oleh gabungan Partai PDI Perjuangan, dan beberapa Partai lainnya. (01-AI)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK