Selasa, 14 Juli 2015

Badan Kehormatan DPRD Aru Mandul

(Laporan Aldo Warkor, Pimred Arafura News, Aru Islands Multimedia Grup)
PAULUS AGUDJIR, S.Sos

DOBO AN,- Masih teringat betul diingatan seantero masyarakat Aru bahwa belum lama ini salah satu Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Aru, asal dapil Kecamatan Aru Tengah Selatan Paulus Agudjir yang mabuk di salah satu tempat karoeke lokalisasi Kampung Jawa milik Komaria. Diketahui belakangan ternyata yang bersangkutan (Paulus Agudjir red-) sempat menggadaikan lencana kehormatan DPRD (WING) tersebut untuk minuman keras jenis Bir. 

Terhadap masalah tersebut, kini Publik menilai miris kinerja Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru yang diketuai oleh Jandris Arry Barends. Pasalnya semenjak persoalan ini terjadi Badan Kehormatan DPRD Aru tidak mampu untuk memanggil anggota DPRD Aru tersebut, untuk memberikan sanksi sesuai Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD. 

Karena, Pasal 57 ayat (1), mengatakan Badan Kehormatan DPRD mempunyai tugas: (a). Memantau dan mengevaluasi disiplin dan/atau kepatuhan terhadap moral, kode etik, dan/peraturan tata tertip DPRD dalam rangka menjaga martabat, kehormatan, citra, dan kredibilitas DPRD. (b). Meneliti dugaan pelanggaran yang di lakukan anggota DPRD terhadap peraturan tata tertip dan/atau kode etik DPRD. (c). Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan pimpinan DPRD, anggota DPRD, dan/atau masyarakat. 


Sedangkan Pasal 59 ayat (1) mengatakan, Badan Kehormatan menjatuhkan sanksi kepada anggota DPRD yang terbukti melanggar kode etik dan/atau peraturan tata tertip DPRD berdasarkan hasil penyelidikan, Verifikasi dan klarifikasi oleh badan kehormatan. Ayat (2). Sanksi sebagaimana di maksud pada ayat (1) dapat berupa; (a). Teguran lisan. (b). teguran tertulis. (c). Pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD ; atau (d). Pemberhentian sebagai anggota DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (3). Keputusan badan kehormatan mengenai penjatuhan sanksi berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian sebagai pimpinan alat kelengkapan DPRD disampaikan oleh pimpinan DPRD kepada anggota DPRD yang bersangkutan, pimpinan fraksi, dan pimpinan Partai Politik yang bersangkutan. Pasal 60 ayat (1). Pengaduan sebagai di maksud dalam pasal 57 ayat (1) huruf c cukup jelas, Pasal (62) ayat (1), (2), (3), (4), (5), (6) cukup jelas. Oleh karena itu, kami sangat berharap kepada, anggota DPRD terkhususnya badan kehormatan DPRD Kabupaten Kepulauan Aru agar jangan hanya duduk bersenang-senang, dan menutupi penyimpangan perilaku Anggota Dewan yang bersangkutan. Akan tetapi, bagaimana cara harus secepatnya menyelesaikan persoalan yang sudah mencoreng kewibawaan lembaga terhormat tersebut. Harap salah satu pemuda asal Kecamatan Aru Tengah Selatan Cosmos Djontar Kepada Arafura News (12/5). 

Dirinya juga Menghimbau agar tipikal pemimpin yang seperti begitu jangan di contohi. Sebab, perbuatan tersebut sangat memalukan seluruh orang Aru terkhususnya Kami yang berada di Kecamatan Aru Tengah Selatan. “ Untuk itu sekali lagi saya sangat mengharapkan agar badan Kehormatan DPRD serta Partai Politik yang di pegang oleh Saudara Paulus Agudjir (PKB) untuk segera merespon sifat tidak terpuji yang di terapkan oleh kadernya tersebut.” Tegasnya (AN. 01)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK