Selasa, 14 Juli 2015

Alatubir; Pelaku Minyak Oplosan Jangan Ada Ampun

(Kontribusi Aldo Warkor, Pimred Arafura News, Link Aru Islands Multimedia Grup)
Kelangkaan Minyak Tanah yang selalu terjadi di Kepulauan Aru dalam banyak tahun, mengakibatkan masyarakat rela antri dalam barisan panjang, untuk memperoleh minyak tanah, dalam gelar Operasi Pasar Murah, oleh Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop), Kabupaten Kepulauan Aru (FOTO DOC. KARIBO)

DOBO AN,- Minyak aplosan yang berhasil di amankan oleh Mapolres Aru kini menjadi sorotan publik daerah ini. Pasalnya fungsi kontrol yang sebenarnya di jalankan oleh Deperindagkop lalai. Hal ini di sampaikan oleh salah satu pemuda Aru Siprianus Alatubir kepada Arafura News belum lama ini. Alatubir mengatakan sebenarnya, yang lebih bertanggungjawab dalam kasus ini, adalah Deperindagkop, Kenapa? Pertama, ijin usaha, yang berkewenangan adalah Deperindagkop bahkan Deperindagkoplah yang memberikan ijin untuk membuka pangkalan-pangkalan minyak, bahkan ijin Itupun di keluarkan hanya untuk satu jenis minyak saja. Lanjutnya, kalaupun lebih dari satu jenis minyak, haruslah mereka mengantongi ijin dalam bentuk koperasi.


Kalaupun tidak, itu berarti namanya ilegal. Kedua, yang mengawasi perdagangan minyak di lapangan juga adalah Deperindagkop dan yang menjadi pertanyaan adalah “kenapa bisa sampai terjadi” ada apa, antara pemilik pangkalan minyak dengan Deperindagkop.? Ini yang harusnya di telusuri aleh kita semua sebab ada indikasi penyimpangan penimbunan minyak tanah di sana. Papar Alatubir
Kemudian rekomendasi yang di keluarkan oleh PT. Admiral dan PT. Rasyid juga berdasarkan ijin dari Deperindagkop dan ini jelas terpampang di setiap pangkalan-pangkalan minyak tanah yang ada di kota Dobo ini, lali kenapa tiba-tiba ada jenis yang lain, hal ini juga bisa memancing kecemburuan sosial antara orang Aru dengan basudara kita dari etnis lain karena, pada saat orang Aru akan mengurus ijin usaha pangkalan minyak, pengurusannya juga sangat berbelat-belit sementara basudara kita dari etnis tertentu bisa dengan mudahnya memperoleh ijin dan membuka pangkalan minyak. “Saya menghimbau kepada pihak-pihak yang terkait, jangan menciptakan bibit-bibit konflik, ini bisa fatal akibatnya. Tegasnya.

Ketiga, fungsi kontrol dari aparat kepolisian juga harus lebih evisien. Kenapa demikian karena, aparat kepolisian memiliki kewenangan memeriksa serta memantau bahkan mengawasi di lapangan supaya jangan ada pelanggaran yang terjadi seperti kemarin itu, kepolisian memiliki kapasitas yang sangat jelas serta, personil yang handal dalam mengelolah informasi kamtibmas di tengah-tengah masyarakat. “Saya sangat berharap ada sikap netral dari institusi Mapolres Aru untuk menyelesaikan kasus minyak aplosan tersebut, dan pelakunya harus di jebloskan ke dalam penjara karena, kalau di biarkan terus korbannya adalah masyarakat kecil.” Tindakan yang di lakukan oleh pengecer Bahan Bakar Minyak (BBM) di kios-kios bensin atau BBM jenis yang lainnya di luar Stasiun pengesian Bahan Bakar Umum (SPBU) tanpa Izin termasuk kejahatan yang di larang oleh UU Minyak dan Gas (Migas) dan ketentuan pidananya juga dapat kita temui dalam Pasal 53 Huruf d UU Migas yang menyebutkan bahwa: “Setiap orang yang melakukan niaga sebagai mana di maksud dalam Pasal 23 tanpa izin Usaha Niaga di Pidana dengan pidana penjara paling lama 3 (Tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp, 30. 000.000.000.00 (tiga puluh milyard).” Jelasnya.

“Oleh karena itu, sekali lagi saya sangat berharap kepada aparat penegak hukum di daerah ini dalam hal ini pihak Kepolisian Aru agar pelaku kejahatan minyak Oplosan tersebut di berikan sangsi sesuai UU Migas yang berlaku. Karena ini jelas-jelas kejahatan dan saya rasa sangsi pidananya serta dendanya cukup dan sangat jelas, untuk itu harus di selesaikan kasusnya dan jangan ada ampun bagi pelakunya”. Tegas Alatubir sembari menutup pembicaraannya. (AN, 01)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK