Jumat, 10 Juli 2015

KPU Punya Solusi untuk Golkar dan PPP Tetap Ikut Pilkada

KPU Punya Solusi untuk Golkar dan PPP Tetap Ikut Pilkada
Warga penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 April 2015. Kegiatan tersebut dalam rangka menyongsong pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak yang akan digelar bulan Desember tahun 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)

Jakarta,AI.- Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan kini dapat sedikit lega. Kedua partai bersengketa ini dapat ikut serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada Desember nanti. Mereka pun dapat mengajukan pasangan calon pada 26-28 Juli nanti.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengajukan pasangan calon pada akhir Juli mendatang. Persyaratan itu disampaikan oleh Husni saat melakukan rapat konsultasi bersama DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri.

"Secara operasional diberikan di dua dokumen yang berbeda, namun dengan pasangan calon yang sama," ujar Husni di ruang Pansus C DPR, Jakarta, Kamis (9/7).

Dalam perkara Golkar, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie dan Idrus Marham meneken pencalonan A dan B di berkas pertama. Di berkas kedua, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono dan Zainudin Amali meneken pencalonan A dan B. Setelah itu, dua berkas itu diserahkan ke KPU.

Husni menjelaskan, sistem itu cukup aman. Menurutnya, apabila nantinya satu pihak dinyatakan sah dan bersifat inkrah, maka surat pencalonan yang lainnya tidak akan digunakan dan tidak akan ada perubahan karena pasangan yang diusung sama.

Cara ini bisa dipakai dengan catatan pengurus partai politik sepakat bahwa bila nanti pasangan kepala daerah yang diusung partai bersengketa ini menang, tidak akan digugat dalam soal dokumen pencalonannya itu.

"Ini pentingnya konsensus. Supaya kita punya jalan keluar mengatasi persoalan gugatan atas persyaratan pencalonan itu," tuturnya.

Sistem seperti itu pun diapresiasi dan solutif oleh sebagian besar perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat konsultasi tadi. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria pun menilai apa yang disampaikan oleh KPU dapat menjadi solusi dari yang selama ini dipermasalahkan dan diperdebatkan partai bersengketa.

Riza pun mengingatkan, karena partai politik dapat melanggar undang-undang apabila mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam satu berkas dan ditanda tangani oleh dua ketua umum dan dua sekretaris jenderal. Meskipun setuju, Politikus Partai Gerindra ini mengaku masih berharap agar keputusan pengadilan terakhir dapat dijadikan landasan pencalonan. (01-AI/CNN Indonesia)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK