Rabu, 28 Januari 2015

TERKESAN LAMBAN TUNTASKAN KASUS PERSETUBUHAN ANAK DIBAWAH UMUR: POLRES ARU DISURATI KOMNAS HAM PERWAKILAN PROVINSI MALUKU

Komnas Minta, Kapolres Lidik Para Penyidiknya

Dobo, AI.- DUGAAN Kasus persetubuhan anak dibawah umur, terhadap Bunga (nama disamarkan), dengan terduga, orang tua penampung Bunga, yang berinisial HK, ditangani oleh Polres Kepulauan Aru.

Orang tua korban, yang menilai penanganan kasus ini oleh Penyidik, terkesan lamban dan berbelit, memilih untuk mengadu ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Perwakilan Provinsi Maluku, di Ambon, melalui perantara dan pendampingnya, Boy Darakay, SH.,M.H., dari Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Daerah Kepulauan Aru.

Dari surat Komnas HAM yang dikirim kepada Kapolres Aru, diketahui, bahwa keluarga korban menilai pihak penyidik Polres Aru, terkesan lamban dan hanya berputar-putar disekitar hasil visum dokter. Rupanya, penyidik kesulitan, karena kasusnya telah terjadi sekitar 2 tahun lalu, sehingga penyidik minta visum dilakukan di Kota Makassar, dengan biaya perjalanan dua anggota Polisi, Korban, dan Keluarganya, ditanggung oleh pihak keluarga korban yang miskin itu.

Menjawab persoalan ini, Komnas minta Kapolres Aru, agar memastikan penyidikan oleh anak buahnya, dilakukan dengan baik, benar, dan sesuai norma hukum yang berlaku. Untuk itu pula, Kapolres juga diminta melakukan penyidikan terhadap dua anggotanya yang menangani penyidikan kasus ini, terkait lambannya penanganan kasus, dan kemungkinan adanya dugaan pelanggaran oleh anggota penyidik dalam proses penanganan kasus ini.

Untuk diketahui, Bunga, yang kini duduk di bangku kelas 2, salah satu SLTP di Kota Dobo ini, diduga, diperkosa oleh HK, sejak Bunga masih duduk di bangku kelas 6 SD, di Desa Maririmar, Kecamatan Aru Tengah, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku. Ayah Bunga menuturkan, saat itu, HK, datang bersama isterinya (yang menjabat Kepala SD Maririmar), ke rumah korban, meminta restu orang tua agar Bunga tinggal bersama HK dan isteri, agar bisa membantu mengerjakan tugas-tugas rumah tangga, juga memudahkan kontrol dan pembinaan Bunga dalam belajarnya, jelang ujian akhir SD.
Merasa yakin dan percaya kepada HK, yang masih memiliki hubungan darah dekat, orang tua Bunga mengijinkan Bunga dibawa pergi HK dan isterinya ke rumah mereka,

Bunga menuturkan kepada ayahnya, bahwa suatu malam, ketika isteri HK, sedang berangkat ke kota Dobo, untuk pengurusan dinas, rumah yang kosong dan sepi (hanya ada Bunga yang tidur, menemani dua anak HK, yang masih kecil) dimanfaatkan oleh HK, untuk memaksa Bunga, melayani nafsu bejatnya. Setelah malam itu, HK, masih mengulangi perbuatan jijik tersebut pada tiap kesempatan, bila rumah sedang kosong dan sepi, ditinggal sang isteri. Sayangnya, selain menyalurkan nafsu bejatnya, HK juga sering memaksa dengan menggunakan jalan kekerasan. Menurut Bunga, sebagaimana ayahnya menutur, bahkan HK pernah memasukkan jarinya ke celana dalam Bunga, menusukkan dan memainkan jarinya di dalam kemaluan Bunga, setelah itu, HK memukul dan membanting Bunga, hingga terjerembab di atas lantai dapur rumah.

Masih menurut ayah Bunga, saat ini, anaknya sering menunjukkan sikap aneh. Bunga sering mengeluhkan gangguan penglihatan, kepala sering sakit, daya ingat terganggu, sering merasa nanar dan pusing, suka duduk murung, suka menyendiri, dan tidak suka mendengar suasana yang ribut. Hal ini, searah dan berbanding lurus dengan gangguan kejiwaan yang dialami para korban pemerkosaan kebanyakan, yang sering dikemukakan oleh psikolog, dalam komentar mereka (AI-01)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK