Rabu, 28 Januari 2015

KOMNAS HAM MALUKU MINTA WAKAPOLRES ARU DISIDIK

Dobo, AI.- INSIDEN bentrokkan antara anggota Polisi, yang dipimpin langsung oleh Wakapolres Aru, Kompol Umar Nasatekay,S.Ik., dengan para aktivis pendemo, pimpinan Wahab Mangar, di Kantor Bupati Aru, beberapa waktu lalu, bakal berbuntut panjang, pasca Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, ikut angkat bicara.

Insiden yang berakhir dengan penangkapan, dan penahanan para aktivis di Lapas Kampung Pisang, Kota Dobo, itu, menarik perhatian berbagai kalangan, termasuk Komnas HAM, karena para aktivis itu diciduk, dan ditahan, untuk diproses hukum, oleh polisi, pasca bentrok. Seorang tokoh pemuda Aru, yang tidak mau namanya dikorankan, menilai bahwa, jika dilihat dekat, kasus para aktivis yang mencabut tanaman bunga di kantor Bupati Aru, dan dianggap polisi sebagai tindakan pelanggaran hukum dan dijerat pasal berlapis itu, termasuk kasus yang istimewa, karena prosesnya cepat sekali, dibanding kasus lain, yang hingga kini, masih tersendat di Mapolres Aru.

"Kalau jeli, dan melihat dari dekat, kasus para aktivis yang mencabut bunga, dan dianggap oleh Polisi sebagai pelanggaran yang dijerat dengan pasal berlapis ini, tergolong sebagai kasus istimewa. Saking istimewanya, sampai proses hukum terhadap para aktivis itu, sangat cepat ditangani oleh polisi, dibanding kasus lainnya, yang selama ini masih mengendap di meja polisi. Sebutlah penanganan kasus persetubuhan anak dibawah umur, yang sudah cukup lama, tetapi belum dituntaskan oleh polisi, hanya dengan alasan visum", protes sumber.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan jahat mereka, mencabut tanaman bunga itu, Wahab Mangar dan empat anak buahnya pun, hingga berita ini naik cetak, masih ditahan polisi, dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), Kampung Pisang, Kota Dobo, sambil menunggu proses hukum lanjutan.
Informasi yang berhasil dihimpun koran ini, upaya mediasi dan penyelesaian kasus ini, telah dilakukan oleh pihak keluarga para aktivis, dengan pihak polres, maupun pelaksana tugas Bupati Aru, Abraham Agustus Gainau, dan pelaksana tugas Sekretaris Daerah, Arens Uniplaita. Namun, hingga saat ini, belum ada kejelasan tentang upaya rujuk kedua belah pihak.

Akibat penahanan para aktivis ini, Komnas HAM Perwakilan Provinsi Maluku, menyurati Kapolres Aru, untuk meminta penjelasan terkait kasus yang di-adu-kan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), Daerah Kepulauan Aru, yang diwakili oleh Boy Darakay, selaku Ketua. Boy, juga bertindak selaku pendamping para aktivis itu.
Dalam suratnya itu, Komnas HAM juga meminta Kapolres Aru, untuk melakukan penyelidikan dengan objektif kepada jajarannya yang terlibat aksi pemukulan para aktivis, sekaligus, menyidik para aktivis secara baik dan benar sesuai aturan hukum yang berlaku.

Surat Komnas HAM tersebut juga, dapat berdampak "tidak-baik" terhadap nasib kepangkatan, jabatan, dan kemajuan karir, Umar Nasatekay, bersama para anggotanya, jika saja, hasil penyelidikan berlanjut pada proses hukum, dan berdasarkan saksi dan bukti yang cukup, secara sah, dan meyakinkan, para terduga, terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Hal ini bisa terjadi, mengingat, Surat Komnas HAM tersebut, di-tembus-kan kepada pihak-pihak terkait yang cukup berpengaruh, semisal, Komisi Perpolisian Nasional (Kompolnas) di Jakarta, Komnas HAM RI di Jakarta, Polda Maluku, dan lain-lain. (AI-01)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK