Senin, 09 November 2015

PANWASLU ARU DISIDANGKAN DKPP DI MAPOLDA MALUKU

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, yang lolos sesuai Hasil Putusan Eksekuorial Panwaslu Aru, yakni Nomor Urut 3: OBED BARENDS-ELIZA LAZARUS DARAKAY (MERDEKA), serta Nomor Urut 4: ABRAHAM GAINAU-JAFARUDIN HAMU (AMAJAR). Foto diambil, sesaat setelah Pleno Terbuka dalam rangka Penetapan Pasangan Calon, dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, oleh KPU Kepulauan Aru, yang berlangsung di Gedung Kesenian Sita Kena, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, beberapa waktu lalu. (Foto.Doc.KARIBO)

DOBO, ARUISLANDSNEWS.blogspot.com – LANTARAN meloloskan Abraham Gainau dan Jafar Hamu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aru pada Pilkada Kepulauan Aru, tahun 2015, Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Kepulauan Aru, akhirnya diadukan ke Dewan Kehormatan Pelaksana Pemilu (DKPP) Pusat, oleh Jermias Kauy, selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kepulauan Aru, versi Munas Ancol.


Didampingi oleh pengacaranya, Jermias Kauy, menghadiri pergelaran Sidang DKPP di Ruang Aula, yang terletak di Lantai 2, Markas Komando Kepolisian Republik Indonesia (Mapolda) Daerah Maluku, hari ini, Senin (9/11). Selain Jermias Kauy selaku Pengadu, hadir pula Ketua dan Anggota Panwaslu Aru selaku Teradu, serta Mustafa Darakay, Anggota KPU Aru, sebagai Pihak Terkait.

Sidang yang semula diagendakan berlangsung pada pukul 13.00 WIT itu, akhirnya diundur karena ada agenda sidang Daerah lainnya. Sidang dilaksanakan dalam bentuk Teleconference, dengan Valina Singka, dan Ida Budiarti, dari unsur KPU RI dan Bawaslu RI, sebagai Majelis Pemeriksa Pusat, sekaligus sebagai Majelis Persidangan. Selain Valina dan Ida, hadir pula Majelis Pemeriksa Daerah, yang masing-masing diwakili oleh unsur Komisioner KPU Provinsi Maluku, serta Bawaslu Provinsi Maluku.

Pada dasarnya, pihak pengadu, Jermias Kauy dan Pengacaranya, mengadukan Panwaslu Aru, dengan sangkaan bahwa Panwaslu Aru tidak cermat dalam memutuskan lolosnya Pasangan Abraham Gainau, dan Jafar Hamu, sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dikarenakan Rekomendasi DPP Golkar versi Ancol, yang dikomandoi Agung Laksono, telah nyata-nyata diberikan kepada Pasangan Johan Gonga-Muin Sogalrey. Demikian pula, Formulir Pencalonan tidak ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris DPD Golkar Aru, versi Munas Ancol. Hal ini dinilai oleh pihak Jermias Kauy sebagai cacat hukum dan tidak cermat.

Dalam jawaban pembelaannya, yang dibacakan oleh Mokseng Sinamur, dan ditimpali oleh Jordan Boro Bahy, masing-masing sebagai Ketua dan Anggota, Panwaslu Aru, justeru menegaskan tekanannya pada hak konstitusional warga negara indonesia yang semestinya tidak menjadi hilang akibat sengaja ataupun tidak sengaja oleh para pihak yang terlibat dalam proses pencalonan, baik KPU Aru, maupun Parpol Pendukung dan Parpol Pengusung Bakal Calon. Ditambahkan pula, bahwa bukti-bukti dan fakta persidangan telah lengkap dan memenuhi unsur yuridis formil untuk meloloskan pasangan Abraham Gainau dan Jafar Hamu sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, karena didukung oleh DPP Golkar versi Aburizal Bakrie, maupun versi Agung Laksonso, yang dibuktikan dengan Rekomendasi Dukungan yang ditandatangani oleh dua belah pihak, dan diperkuat oleh Surat Bersama Tim 10 yang dibentuk oleh Golkar 2 versi itu, yang diberi tugas khusus untuk mengurusi Rekomendasi Bakal Calon Kepala Daerah dalam Pilkada tahun 2015.

Sidang akhirnya ditutup, dan akan dilanjutkan setelah DKPP memutuskan tindakan yang bakal diambilnya pada perkara ini. (01-AI)

Tidak ada komentar:

KAREL RIDOLOF LABOK (KARIBO). Diberdayakan oleh Blogger.

FOTO FACEBOOK