Malau: Roroa Dari Ambon, Dengan
Pesawat Lion Air Pkl 07.45 WIT, Seat 12 A.
Dobo,AI.-
Berkas
kasus Abdul Wahid Roroa, Tersangka Kejahatan Pemilu di Kabupaten Kepulauan Aru,
dinyatakan lengkap (P-21) oleh Penyidik Polres Kepulauan Aru sejak Sabtu (7/5).
Walau terlambat, Polisi tetap menyerahkan berkas kasus kepada pihak Kejaksaan,
seminggu kemudian, yakni, Senin (12/5).
Ditangan
Kejaksaan, kasus disidang pada Senin (19/5). Ternyata Roroa tidak hadir dalam
sidang tersebut. Ada spekulasi bahwa Roroa buron ke Jakarta.
Kepala Seksi Pidana Umum, (Kasi
Pidum), Kejaksaan Negeri Dobo, Josron Malau, saat menerima wartawan di ruang
kerjanya, Menjelaskan, sidang telah digelar, tetapi Roroa tidak hadir. Ketika
ditanya wartawan apakah Roroa buron? Kalau buron, sementara kita lihat.
Jelasnya Dia (Roroa-red) tidak hadir (di sidang-red). Tapi tidak akan membuat
kadaluarsa kasus ini.
Untuk
buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO), kan ada prosesnya. Kita lapor ke
Polisi dulu, kita minta bantuan instansi bersangkutan, nanti setelah kita dapat
itu dulu, baru kita buat DPO.
Ditanya,
apakah kejaksaan lalai dalam hal ini? Kita menjaga orang yang tidak ditahan.
Itulah sulitnya, kasus tindak pidana pemilu. Kita tidak bisa melarang dia
bepergian kemana-mana. Kita tahu, dia akan pergi ke Tual.
Tapi kita hanya bisa bilang: tolong jang-an ke Tual. Tapi kalau dia bersikeras
mau ke Tual, apa boleh buat, jelas Malau.
Dia
berangkat dengan KM Tidar hari Kamis ke Tual, dan menggunakan Pesawat Wings
Air, jam 05.00 Sabtu pagi, lalu dari Ambon dengan Lion Air jam 07.45, nomor
tempat duduk (seat) 12 A. kita sudah buat semua, termasuk teknologi dan
intelkam. Yang jelas, kami masih mencari dia. Bilang dia, Kau (Roroa-red) harus
jantan hadapi semua ini, kata Malau, menantang.(01-AI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar