Caleg DPRD Provinsi Maluku dari
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Legend Apanath, akhirnya menggugat pidana KPU
Kepulauan Aru ke Polda Maluku, karena dinilai menggelembungkan Hasil Perolehan
Suara Elviana Pattiasina di lima Kecamatan.
Dalam SMS-nya, Legend, Menjelaskan bahwa Bawaslu Provinsi
Maluku telah mengeluarkan surat Nomor: 80/Bawaslu-Mal/V/2014, Perihal Hasil
Pencermatan, menyatakan bahwa Bawaslu Provinsi Maluku, berkesimpulan, telah
terbukti terjadi penggelembungan perolehan suara di 5 (lima) Kecamatan, kepada
Caleg DPRD Provinsi Maluku, atas nama, dr. Elviana Pattiasina, yang dilakukan
oleh oknum Komisioner KPU dan PPK, di seluruh Kecamatan.
Dengan
dasar itu pula, Legend, merasa perlu untuk memidanakan KPU Kepulauan Aru di
Polda Maluku.(01-AI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar