Kandidat Kuat: Andreas Limbers, Edwin Wisman, Jemris Salay
Senayan Mini, Gedung DPRD Kab. Kep. Aru |
Dobo, AI.
Amanat Pasal 37, ayat (1) huruf e,
Peraturan Pemerintah Nomor 16 tahun 2009,
bahwa DPRD Kabupaten/Kota yang beranggotakan 20 sampai dengan 44 orang,
dipimpin oleh 1 (satu) orang Ketua, dan 2 (dua) orang Wakil Ketua. Selanjutnya, ayat (2), berbunyi: Pimpinan
DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berasal dari partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak di DPRD. Ayat (3), Ketua DPRD ialah Anggota DPRD
yang berasal dari partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama di
DPRD. Ayat (4), Dalam hal terdapat lebih dari 1 (satu) partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak pertama, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Ketua
DPRD ialah anggota DPRD yang berasal dari partai politik yang memperoleh suara
terbanyak.
Dari
ketentuan PP 16 tahun 2009, diatas, maka untuk Kabupaten Kepulauan Aru, Ketua
DPRD adalah berasal dari Partai Gerindra, karena memiliki suara terbanyak
pertama. Sementara Wakil Ketua DPRD, akan ditempati oleh PKPI dan PDIP.
Menilik
figur-figur potensial dan formasi Anggota DPRD terpilih dari ketiga partai
tersebut, maka kita bisa bikin kesimpulan sementara, bahwa Partai Gerindra,
akan mengusung Andreas Liembers, SE., sebagai Ketua DPRD; PKPI, akan mengusung
Jemris Salay, SE., sebagai Wakil Ketua DPRD; dam PDIP, mengusung Edwin Wisman,
SE., sebagai Wakil Ketua DPRD. (01-AI).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar