Jemy Siarukin, Penasehat Hukum Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Aru, Abraham Gainau-Jafarudin Hamu (Foto.Doc.KARIBO) |
Dobo,AI.- Fakta dalam sidang dan musyawarah yang digelar Panwaslu
Aru, dalam kasus sengketa Pilkada antara Pasangan Bakal Calon Bupati-Wakil
Bupati Aru, atas nama Abraham Gainau-Jafar Hamu dengan KPU Aru, diungkap
gamblang oleh Jemy Siarukin, salah satu Penasehat Hukum pasangan Gainau-Hamu.
Kepada media ini, Jumat (11/9) di
Warung Kopi Putera, milik Frans Pardjer, Jalan Ali Moertopo, Dobo, Siarukin
bertutur panjang lebar, tentang kronologi dan fakta persidangan tersebut, yang
menghantarkan pasangan Gainau-Hamu diterima permohonannya untuk keseluruhan
oleh Panwaslu Aru dalam Keputusan yang bersifat eksekutorial, final dan
mengikat itu.
“Masyarakat harus diberitahu
secara terang dan jujur, bahwa pasangan Pak Bram dan Pak Jafar Hamu lolos itu,
bukanlah sebuah tindakan rekayasa oleh pihak Panwaslu, atau pihak lain manapun.
Keputusan itu kami sambut baik, karena memang pasangan Gainau-Hamu, berhak
diloloskan sebagai Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, karena semua syarat
Pencalonan sudah memenuhi syarat, tetapi sayangnya, KPU Aru tidak meloloskannya
dengan alasan yang tidak bisa diterima akal sehat. Betapa tidak, dalam Berita
Acara nomor 19, tercantum Pasangan Gainau-Hamu, diusung oleh Partai Gerindra
dengan 4 kursi, dan 1 kursi dari Partai Golkar kubu Agung Laksono, serta kubu Aburisal
Bakrie, sehingga memenuhi ketentuan 25 persen akumulasi kursi di DPRD Aru.
Anehnya, pada Berita Acara 21, saat hasil verifikasi digantung dan diumumkan, malah yang tercantum disana adalah Pasangan Gainau-Hamu, diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar kubu Aburisal Bakrie saja, dan PPP kubu Djan Farids. Jadi tiba-tiba dimasukkannya PPP, kemudian dihilangkannya Golkar versi Agung Laksono oleh KPU itu, menjadi hal aneh bagi kami.” Terang Siarukin.
Anehnya, pada Berita Acara 21, saat hasil verifikasi digantung dan diumumkan, malah yang tercantum disana adalah Pasangan Gainau-Hamu, diusung oleh Partai Gerindra, Partai Golkar kubu Aburisal Bakrie saja, dan PPP kubu Djan Farids. Jadi tiba-tiba dimasukkannya PPP, kemudian dihilangkannya Golkar versi Agung Laksono oleh KPU itu, menjadi hal aneh bagi kami.” Terang Siarukin.
Atas dasar itulah, Panwaslu Aru,
dengan kewenangan yang ada padanya, telah menghadirkan keadilan yang hakiki
bagi pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, Abraham Gainau-Jafarudin Hamu. Dengan
begitu, masyarakat yang bingung dan bertanya-tanya dalam ketidak tahuan, bisa
pahami bahwa urusan ini sudah selesai. Selain pasangan Gainau-Hamu, dalam
putusan lainnya yang dibacakan pada sore hari itu, Panwaslu Aru, juga
memutuskan bahwa Pasangan Obed Barends dan Elisa Lazarus Darakay, juga lolos
sebagai Pasangan Calon resmi yang bisa ikut dalam hajatan Pilkada Aru, tahun 2015,
karena telah memenuhi syarat. (01-AI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar