NOMAY:
KENAPA KPU BELUM LAKSANAKAN KEPUTUSAN PANWASLU?
Dobo,AI.- Terkait dengan Keputusan Sidang dan
Musyawarah Panwaslu Aru beberapa waktu lalu yang memutuskan lolosnya tambahan
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Aru yang akan ikut dalam perhelatan
Pilkada Aru tahun 2015, yakni Pasangan Abraham Gainau-Jafarudin Hamu, dan
Pasangan Obed Barends-Elisa Lazarus Darakay, yang hingga kini belum
dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Aru, maka para Pengurus Partai Pengusung
dari pasangan Obed-Elisa, memilih untuk mendatangi langsung Kantor KPU Aru,
untuk mempertanyakan sikap KPU Aru yang belum melaksanakan Keputusan yang
bersifat eksekutorial itu, Senin (14/9).
.....Baca juga....(SIARUKIN UNGKAP FAKTA SIDANG PANWASLU ARU)
.....Baca juga....(SIARUKIN UNGKAP FAKTA SIDANG PANWASLU ARU)
Datang dalam
rombongan kecil itu, terlihat Ketua DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Paulus
Agudjir, dan Lanurdi Senen, keduanya adalah Anggota DPRD Kepulauan Aru periode
2014-2019. Sementara dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), terlihat Saify
Luansah Nomay, Ketua PPP versi Mukhtamar Surabaya, dan Hi. Laburi Saleh,
keduanya adalah Anggota DPRD Aru, dari PPP, serta Jafar Meturan, Ketua PPP
versi Mukhtamar Jakarta.
Ketika
ditanyai wartawan tentang maksud kedatangannya dan rombongan ke Kantor KPU Aru,
Legislator usia termuda ini menjawab ringan bahwa kedatangan mereka hanya
bertanya tentang sikap KPU Aru terhadap Keputusan Sidang dan Musyawarah
Panwaslu yang memutus eksekutorial lolosnya dua pangan tambahan yang harus ikut
Pilkada 2015, tetapi hingga saat ini belum direalisasikan oleh KPU Aru.
"Kami
yang datang (ke Kantor KPU Aru-red) ini, adalah Pengurus dari Gabungan
Partai Politik yang mengusung Pasangan Bakal Calon Obed Barends-Elisa Lazarus
Darakay, ingin menemui para pejabat di lingkungan KPU Aru, untuk mempertanyakan
kenapa Keputusan Panwaslu Aru yang bersifat eksekutorial itu, belum
dilaksanakan oleh KPU Aru. Padahal, berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung
Nomor 115, bahwa Keputusan Panwaslu adalah bersifat eksekutorial, sehingga
harus dilaksanakan. Masyarakat dan pendukung kami sedang menunggu dalam
kebingungan, serta bertanya-tanya." Jelas Nomay.
Kedatangan
tim kecil ini, hanya diterima oleh salah satu pejabat di lingkup sekretariat
KPU Aru, Paulina Talutu, karena semua Komisioner KPU Aru, sedang berada di luar
daerah untuk berkonsultasi dengan KPU Provinsi Maluku tentang Keputusan
Eksekutorial Panwaslu Aru yang menghebohkan publik itu. Dalam penjelasannya,
Talutu hanya menjelaskan ikhwal ketiadaan Komisioner KPU di Aru, sementara
dirinya berjanji akan menyampaikan hasil pembicaraan hari itu kepada Ketua KPU
Aru, melalui telepon selulernya nanti, karena sebagai pegawai di sekretariat,
mereka tidak memiliki kewenangan dalam hal ini.
"Terima
kasih atas kedatangan Bapak-bapak, dan apa yang akan kita bicarakan ini,
hasilnya akan saya sampaikan kepada Bapak Ketua KPU sebentar nanti melalui
telepon, karena beliau bersama para Komisioner lainnya saat ini sedang berada
di luar daerah. Saya sendiri sebagai pejabat di lingkup sekretariat KPU Aru,
tidak memiliki kewenangan untuk memberikan jawaban terhadap masalah ini."
Tegas Talutu, mengakhiri sesi tanya jawab singkat dengan para pimpinan Parpol
itu.
Untuk
diketahui, KPU Aru diperintahkan oleh Panwaslu Aru, melalui Keputusan Sidang
dan Musyawarah Sengketa Pilkada Aru, yang diajukan oleh dua pasangan Balon
Bupati dan Wakil Bupati, Abraham Gainau-Jafarudin Hamu, dan Obed Barends-Elisa
Lazarus Darakay, untuk membatalkan Surat Keputusannya yang meloloskan hanya dua
pasangan Bakal Calon (Balon), sebagai Calon Bupati Aru dalam Pilkada tahun
2015, yakni Pasangan Johan Gonga-Muin Sogalrey, dan pasangan Welhelm
Kurnala-Asis Goin. Sementara pasangan Balon Gainau-Hamu, dan pasangan Balon
Obed-Elisa, tidak diloloskan oleh KPU Aru, sehingga keduan pasangan Balon
Bupati dan Wakil Bupati itu pun melayangkan sengketa ke pihak Panwaslu Aru,
yang berakhir dengan keputusan eksekutorial Panwaslu Aru yang bikin heboh
publik itu. .....Baca juga....(PANWASLU
EKSEKUTORIAL, KETUA KPU ARU JENGKEL)
KPU Aru
hingga berita ini naik, masih bersikukuh dengan sikapnya yang tidak mau
melaksanakan putusan Panwaslu Aru tersebut, yang menurut Ketua KPU Aru, Victor
Sjair, Keputusan itu cacat hukum, akibat objek sengketa sebuah produk Keputusan
KPU tidak boleh dieksekusi oleh Panwaslu. Sementara Ketua Panwaslu Aru, Mokseng
Sinamur, tetap berpegang teguh pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor
115/tuaka/TUN/V/2015, yang mengamanatkan bahwa Keputusan Panwaslu adalah
bersifat eksekutorial dan wajib dilaksanakan oleh setiap pihak yang
bersengketa.
Ditanya,
siapa saja yang bergabung dalam tim kecil yang mendatangi KPU Aru saat itu,
Lelaki muda cerdas dan berprospek bagus dimasa depan ini, hanya menjawab
singkat bahwa mereka adalah gabungan Parpol Pengusung Obed Barends-Elisa Lazarus
Darakay.
"Kami
yang datang ini, adalah Presidium dari semua Partai Pengusung, dalam hal ini
Ketua dan Sekretaris Partai. Dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP-red)
versi Mukhtamar Surabaya, dan Mukhtamar, dan dari PKB." Singkat Nomay,
menutup pembicaraan. (01-AI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar