IKHWAL KISRUH PLENO KPU ARU JILID 2
Dobo,AI.- Apa mau dikata, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Victor Sjair, hanya bisa mengetukkan palu sebagai pertanda setuju dengan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru yang memerintahkan KPU menambah 2 pasangan calon lagi, sehingga totalnya menjadi 4 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dari sebelumnya hanya 2 pasangan calon yang diloloskan oleh KPU Aru.
Jumat (25/9) lalu, bertempat di Gedung Kesenian Sita Kena, Jalan Pemda II, Kota Dobo, KPU Kabupaten Kepulauan Aru, melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka, dalam rangka Penetapan, dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Jilid 2, bagi Pasangan Calon masing-masing atas nama Obed Barends-Elisa Lazarus Darakay, yang dibandrol dengan Nomor Urut 3, serta Abraham Gainau-Jafarudin Hamu, yang mendapat Nomor Urut 4, menyusul 2 Pasangan Calon lainnya yang telah didaulat oleh KPU Aru, dan telah memulai Kampanye, yakni Johan Gonga-Muin Sogalrey, dengan Nomor Urut 1, serta Welhelm Kurnala-Asis Goin, dengan Nomor Urut 2.
Pantauan media ini di Gedung Sita Kena, tempat berlangsungnya kegiatan Pleno Terbuka, para Komisioner KPU Aru yang duduk berjejer di meja sidang, kelihatan tidak senang dengan keputusan yang mereka bacakan itu, karena sesungguhnya bukan merupakan produk murni keputusan KPU Aru. Walau demikian, KPU Aru, tidak memiliki alasan cukup untuk menolak eksekusi Panwaslu Aru itu.
Para pendukung masing-masing Pasangan Calon yang baru ditetapkan itu, serta warga masyarakat yang mengikuti jalannya Sidang Pleno Terbuka itu, terlihat sangat antusias dan menyambut dengan teriakan yang menggema. Demikian pula dengan Panwaslu Aru yang hadir, diberi acungan jempol, dan kata-kata pujian oleh warga yang hadir bergerombol itu.
Salah satu dari warga itu, adalah Justus (57), dengan spontan berteriak dan mengatakan bahwa KPU telah malu, tapi Panwas adalah pahlawan kami.
"KPU malu, kalo (kalau-red) Panwas baru pahlawan kami." Teriak Bapak paruh baya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca KPU Kabupaten Kepulauan Aru, menetapkan hanya 2 Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Aru, dieksekusi oleh Panwaslu Kepulauan Aru, dengan Keputusan yang memerintahkan KPU Aru membatalkan Keputusannya, dan menambah dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lagi. Keputusan Panwaslu Aru itu kemudian disebut oleh Ketua KPU Aru, Victor Sjair, sebagai Keputusan Panwaslu Aru yang Cacat Hukum. (01-AI)
Dobo,AI.- Apa mau dikata, Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Victor Sjair, hanya bisa mengetukkan palu sebagai pertanda setuju dengan Panwaslu Kabupaten Kepulauan Aru yang memerintahkan KPU menambah 2 pasangan calon lagi, sehingga totalnya menjadi 4 pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, dari sebelumnya hanya 2 pasangan calon yang diloloskan oleh KPU Aru.
Jumat (25/9) lalu, bertempat di Gedung Kesenian Sita Kena, Jalan Pemda II, Kota Dobo, KPU Kabupaten Kepulauan Aru, melaksanakan kegiatan Rapat Pleno Terbuka, dalam rangka Penetapan, dan Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Jilid 2, bagi Pasangan Calon masing-masing atas nama Obed Barends-Elisa Lazarus Darakay, yang dibandrol dengan Nomor Urut 3, serta Abraham Gainau-Jafarudin Hamu, yang mendapat Nomor Urut 4, menyusul 2 Pasangan Calon lainnya yang telah didaulat oleh KPU Aru, dan telah memulai Kampanye, yakni Johan Gonga-Muin Sogalrey, dengan Nomor Urut 1, serta Welhelm Kurnala-Asis Goin, dengan Nomor Urut 2.
Pantauan media ini di Gedung Sita Kena, tempat berlangsungnya kegiatan Pleno Terbuka, para Komisioner KPU Aru yang duduk berjejer di meja sidang, kelihatan tidak senang dengan keputusan yang mereka bacakan itu, karena sesungguhnya bukan merupakan produk murni keputusan KPU Aru. Walau demikian, KPU Aru, tidak memiliki alasan cukup untuk menolak eksekusi Panwaslu Aru itu.
Para pendukung masing-masing Pasangan Calon yang baru ditetapkan itu, serta warga masyarakat yang mengikuti jalannya Sidang Pleno Terbuka itu, terlihat sangat antusias dan menyambut dengan teriakan yang menggema. Demikian pula dengan Panwaslu Aru yang hadir, diberi acungan jempol, dan kata-kata pujian oleh warga yang hadir bergerombol itu.
Salah satu dari warga itu, adalah Justus (57), dengan spontan berteriak dan mengatakan bahwa KPU telah malu, tapi Panwas adalah pahlawan kami.
"KPU malu, kalo (kalau-red) Panwas baru pahlawan kami." Teriak Bapak paruh baya itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca KPU Kabupaten Kepulauan Aru, menetapkan hanya 2 Pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Kepulauan Aru, dieksekusi oleh Panwaslu Kepulauan Aru, dengan Keputusan yang memerintahkan KPU Aru membatalkan Keputusannya, dan menambah dua Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati lagi. Keputusan Panwaslu Aru itu kemudian disebut oleh Ketua KPU Aru, Victor Sjair, sebagai Keputusan Panwaslu Aru yang Cacat Hukum. (01-AI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar