Dobo,AI.- Keputusan Panwaslu Kabupaten
Kepulauan Aru, yang bersifat eksekutorial, dan memerintahkan KPU Aru,
membatalkan Keputusan KPU Kabupaten Kepulauan Aru tentang Penetapan Pasangan
Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2015 yang hanya meloloskan
dua pasangan calon, yakni Gonga-Sogalrey, dan Kurnala-Goin, agar menambah dua
pasangan Calon baru sebagai tambahan yakni Gainau-Hamu, dan Barends-Darakay,
rupanya membuat Ketua KPU Aru, Victor Sjair, jengkel setengah mati.
Pasalnya, menurut Victor, forum
ini bukanlah tempat untuk memutuskan secara eksekutorial, apalagi objek
sengketanya adalah sebuah produk Keputusan KPU Kabupaten. Forum yang tepat
untuk memutus secara eksekutorial untuk objek sengketa berupa sebuah Keputusan
KPU, hanya bisa dilakukan pada tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN-red).
“Panwas tidak boleh memutus di
forum tingkatan ini, apalagi itu menyangkut sebuah produk Keputusan KPU yang
dijadikan sebagai objek sengketa. Forum persidangan yang diberi kewenangan
dengan keputusan yang bersifat eksekutorial, untuk produk sebuah Keputusan KPU,
hanyalah di tingkat PTUN.” Jelas Victor.
Lebih lanjut Victor menjelaskan,
bahwa Panwaslu Aru, dalam hal ini, tidak memahami aturan dengan baik, termasuk
tidak memahami Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia
(Bawaslu RI-red).
“Panwaslu Aru, dalam memutus
masalah ini, bahkan tidak pahami aturan, termasuk Perbawaslu. Namun demikian,
kami (KPU Aru-red) akan menempuh langkah
hukum lebih lanjut.” Ancam Victor, kesal.
Masih di tempat yang sama,
setelah selesai memimpin dan membacakan Keputusan Eksekutorialnya pada sidang
sengketa dan musyawarah antara Pemohon Gainau-Hamu, dengan termohon, KPU Aru,
di Gedung Kesenian Sita Kena Dobo, Mokseng Sinamur, Ketua Panwas Aru,
menjelaskan bahwa langkah Panwaslu Aru, dalam memutus secara eksekutorial itu,
sudah sangat tepat, dan sesuai mekanisme Peraturan yang berlaku.
“Sidang sengketa dan musyawarah yang telah kami
bacakan putusan eksekutorialnya itu sudah tepat dan sesuai dengan aturan yang
berlaku. Kami mendasarkan putusan pada fakta persidangan, kelengkapan alat
bukti, serta mempertimbangkan pendapat saksi ahli. Jadi, semua sudah sesuai
dengan mekanisme yang benar sebagaimana diatur dalam Undang-undang.” Tutup
Sinamur. (01-AI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar