Screenshot tampilan akun facebook Victor Sjair, Katua KPU Aru. (Editor: Karibo) |
ARUISLANDSnews,Jakarta- Amar putusan Mahkamah Konstitusi RI, yang dibacakan Hakim Ketua MK, Senin (18/1) menyatakan bahwa Mahkamah menerima eksepsi termohon, dan pihak terkait, tentang pengajuan berkas perkara yang melewati batas waktu yang ditentukan, oleh MK. Demikian pernyataan yang dipublikasi oleh Ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Victor Sjair, dalam akun resmi facebook-nya.
"Puji Tuhan,akhirnya kebenaran di buktikan melalui putusan MK pada hari
senin,18 januari 2016 yang di bacakan oleh hakim ketua yang adalah ketua
MK RI dalam amar putusannya mengabulkan eksepsi termohon dan pihak
terkait tentang melewati tenggang waktu dalam pengajuan permohonan
pemohon dan menyatakan tidak menerima permohonan pemohon,dengan
berdasarkan putusan MK nomor perkara 84 maka KPU Kabupaten Kepulauan Aru
akan mengusulkan pelantikan bupati dan wakil bupati terpilih a.n
dr.Johan Gonga dan Muin Sogalrey,SE berdasarkan peraturan
perundangan-undangan." Ujar Victor, dalam akun resmi facebook-nya, Victor Sjair.
Dengan demikian, masih menurut Victor, KPU Kepulauan Aru, sudah bisa mengajukan proses pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, terpilih, atas nama Johan Gonga-Muin Sogalrey. (AI/Karibo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar