Sutradara dan Fotografer:
Nanang Sujana
Menampilkan:
Mika Ganobal
Tautan Film: https://youtu.be/Ep4Ea_d0hjs
Tautan Film: https://youtu.be/Ep4Ea_d0hjs
ARUISLANDSnews.- Bumi Jargaria adalah nama lokal untuk Kepulauan Aru. Memang,
tidak banyak yang tahu wilayah yang menjadi bagian dari provinsi Maluku
ini. Kepulauan Aru terdiri dari 187 pulau dengan jumlah masyarakat adat
besar dan kecil tinggal menetap di pulau-pulau ini untuk menjaga
keutuhan masyarakat adat Kepulauan Aru sampai sekarang.
Pada tahun 2012, sebuah survei tiba-tiba berencana untuk mengubah
fungsi kawasan hutan di beberapa desa. Awalnya survei ini dilakukan
untuk pengembangan perkebunan tebu, setelah diselidiki ternyata Bupati
Kepulauan Aru telah mengeluarkan izin konsesi di tahun 2010 untuk
konsorsium perkebunan PT. Menara Group yang memiliki 28 anak perusahaan.
Hal ini dilakukan tanpa persetujuan terlebih dahulu dari masyarakat
adat di Aru. Luas lahan yang mendapatkan izin tersebut adalah 626.900
hektar.
Menanggapi rencana pembangunan oleh konsorsium PT. Menara Group,
masyarakat adat di Aru bersama dengan kelompok pemuda, membentuk
koalisi. Mereka belajar dari pengalaman masa lalu mereka mengenai
perampasan tanah yang dilakukan oleh Angkatan Laut pada tahun 1991,
pengalaman pahit tersebut mendorong mereka untuk memutuskan dengan tegas
penolakan terhadap masuknya PT. Menara Grup yang mengancam untuk
mengambil tanah mereka. Mereka kemudian berkumpul di ibukota kabupaten
Dobo Kota Kepulauan Aru.
PT. Menara Grup dengan sangat persuasif berjanji bahwa masyarakat
akan makmur. Perusahaan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah
tersebut kemudian mencoba membujuk dan merayu masyarakat adat di Aru
dengan berbagai cara. Perusahaan juga memanfaatkan orang dari desa lain
yang telah menerima tawaran perusahaan untuk membujuk masyarakat yang
menolak tawaran mereka, hal ini kemudian menciptakan konflik didalam
masyarakat adat Kepulauan Aru.
Penolakan berubah menjadi tindakan yang lebih agresif ketika mereka
membentuk Koalisi Penyelamatan Aru dengan dukungan berbagai LSM lokal
dan nasional. Dengan dukungan dari masyarakat dan pemuda adat, kampanye
#SaveAru kemudian diangkat hingga ke tingkat global.
DPRD Maluku akhirnya mengeluarkan rekomendasi kepada pemerintah untuk
segera mencabut rekomendasi mereka sebelumnya terkait dengan izin yang
diberikan kepada konsorsium PT. Menara Grup konsorsium. Menteri
Kehutanan dalam keterangan persnya juga menyatakan bahwa Aru tidak cocok
untuk dijadikan perkebunan tebu. Sampai saat ini masyarakat adat di
Kepulauan Aru masih menunggu keputusan dari Departemen Kehutanan untuk
mencabut izin yang telah dikeluarkan untuk konversi kawasan hutan di
Kepulauan Aru. Mereka ingin memastikan bahwa perusahaan benar-benar
keluar dari wilayah tersebut. Masyarakat adat Aru bertekad untuk terus
menjaga dan tidak merusak hutan mereka.
sumber: http://siapalagikalaubukankita.me
Tidak ada komentar:
Posting Komentar