Kajati Maluku, Chuk Suryosumpeno (Foto.Doc. Kabar Timur) |
ARUISLANDSnew.- AMBON - Kepala
Kejaksaan Tinggi Maluku Chuk Suryosumpeno mengaku heran dan prihatin
Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten Kepulauan Aru hanya mencapai
Rp 8 miliar per tahun.
Dia mengaku prihatin. Pasalnya, ada
banyak perusahan besar yang beroperasi disana baik perikanan, maupun
mutiara kendati jumlah PAD yang diraup pemerintah rendah dari yang
diharapkan.
“Di Aru banyak perusahan besar
beroperasi tapi PAD pertahun hanya Rp 8 miliar,”ungkap Kajati
Suryosumpeno saat berdialog bersama sejumlah pegawai PT Perikanan
Nusantara usai penandatangan MoU tentang Perdata dan Tata Usaha Negara
antara Kejati Maluku bersama PT Perikanan Nusantara (Persero) Cabang
Ambon, Kamis (21/5).
Menurutnya, dibandingkan daerah lain di
Maluku, PAD Kabupaten Aru terhitung kecil. Rata-rata jumlah PAD daerah
di Maluku bisa mencapai puluhan miliar per tahun, Kota Ambon misalnya
untuk tahun 2013 jumlah PAD Rp 72,6 miliar.
“Bila benar PAD Aru Rp 8 Miliar, saya
prihatin, karena potensi kekayaan alam disana sangat besar. Kan ada
perusahan ikan besar, harusnya PAD juga besar atau meningkat gitu,”
katanya menjawab Kabar Timur disela-sela acara itu.
Dia tak menampik jumlah PAD Aru yang
minim pernah didengarnya. Menurut dia, mestinya daerah dengan kekayaan
alam yang berlimpah seperti Aru incamonya lebih besar dibanding daerah
lain, bahkan harusnya PADnya mencapai angka triyunan rupiah.
“Saya bukan ahli menghitung ya, tapi
kalau mau dilihat seharusnya PAD-nya lebih besar dari delapan milar
lainnya di Maluku karena banyak sekali perusahan besar yang beroperasi
di Aru,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan PAD Aru, imbau dia,
butuh perhatian dan kerja keras semua instasi terkait di pemerintah
daerah setempat guna mendorong peningkatan PAD, sehingga kekayaan yang
berlimpah di wilayah itu dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.
“Ini tantangan bagi semua instansi guna memajukan pertumbuhan ekonomi maupun pembangunan di Kabupaten,” imbaunya.
PAD Aru minim dan janggal ini
memunculkan spekulasi jika selama ini ada oknum-oknum pejabat setempat
yang sengaja mendapatkan keuntungan dari hasil pajak dan retribusi yang
masuk ke kas daerah.
Meski begitu dia menanggapi hal tersebut
biasa saja, namun dia mengaku pihaknya akan memberikan perhatian khusus
terhadap masalah Aru.”Nanti kita lihat. Hasilnya akan saya beritahu,”
katanya tersenyum.
PULAU KENARI
Sementara itu, Perusahaan Mutiara di
Pulau Kenari milik Robert Sukendi alias Gie yang selama ini beroperasi
di Kabupaten Aru, hingga menghasilakan “gurita bisnis” perusahaan
mutiara dimana-mana patut untuk ditelusuri, pajak berikut retribusi yang
selama ini masuk ke kas Pemerintah Kabupaten Aru.
“Ini menjadi tugas penting Kejaksaan
Tinggi Maluku. Apakah Kajati berani mengobok-obok pajak berikut
restribusi yang selama dibayarkan konglongmerat Maluku itu kepada Pemkab
Aru. Atau tidak ada sama sekali dengan dalih regulasi pembayaran pajak
dilakukan di pusat,” ungkap Amos salah satu warga Aru, kepada Kabar
Timur, terpisah.
Menurut dia, Perusahaan Mutiara di Pulau
Kenari telah menghasilkan kekayaan yang berlimpah bagi Robert Sukendi
hingga menjadi salah satu konglomerat, kendati feedback untuk Kabupaten
Aru tidak pernah terasa.
“Coba diperiksa berapa banyak pajak dan
retribusi masuk ke daerah dari perusahaan itu. Sementara yang kita tahu
dalam satu tahun panen mutiara untuk diekspor dua kali dalam jumlah
besar dengan omset yang bisa mencapai puluhan bahkan ratusan miliar,”
beber dia.
Namun yang patut dipertanyakan, apakah
hasil panen mutiara apakah ada pengawasan ataukah tidak. “Ini yang
mestinya menjadi pekerjaan rumah “PR” bagi Pak Kajati Maluku, agar bisa
membongkar skandal pajak di Kabupaten Aru,” bebernya.
Itu pun, tambah dia, bisa berhasil jika
Kajati Chuck Suryosumpeno punya orang kuat di pusat, jika tidak, maka
pengusutan pajak dan retribusi di Kabupaten Aru ibarat membuang garam di
laut, katanya menutup. (01-AI)
sumber: http://www.kabartimur.co.id
Tidak ada komentar:
Posting Komentar