ARUISLANDSnews, Jakarta – Sore ini, Senin (18/1) pada pukul 18.00 WIT, atau
pukul 16.00 WIB, Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan dismissal
(penelitian gugatan-red) perkara perselisihan hasil pilkada Aru, bersamaan
dengan 39 perkara pilkada lainnya.
“Sidang putusan dismisal akan digelar secara
bertahap hari ini, mulai pukul 09.00 sampai 16.00 WIB. Putusan dismissal ini
dibacakan dalam pleno sembilan hakim MK.” Ujar Juru Bicara KPK, Fajar Laksono,
saat dikonfirmasi wartawan, Senin (18/1) pagi.
Fajar juga mengatakan, sidang pleno tahap pertama
akan dibacakan 40 perkara dari total keseluruhan 144 perkara. Putusan dismissal
diperoleh melalui rapat permusyawaratan hakim (RPH) sembilan hakim konstitusi
yang digelar Jumat (15/1) sampai Minggu (17/1).
“Ini merupakan rangkaian persidangan pemeriksaan
pendahuluan dan keterangan jawaban sebelumnya dari pihak pemohon, termohon,
serta pihak terkait, yang digelar dalam tiga panel hakim dari tanggal 7 sampai
15 Januari.” Sebutnya.
Sebagaimana diberitakan oleh media ini sebelumnya, bahwa gugatan Pilkada Aru, hanya disampaikan oleh satu pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati, yakni pasangan Merdeka, atau Obed Barends-Eliza Lazarus Darakay. Pasangan ini, mengadukan banyaknya pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh pasangan Join, atau Johan Gonga-Muin Sogalrey, terutama politik uang (Money Politic) dalam mempengaruhi para pemilih untuk memilih pasangan yang memberikan uang.
Pasangan Merdeka, lalu mengumpulkan sejumlah bukti dan saksi untuk mendukung gugatannya ke Mahkamah Konstitusi (MK). Walaupun selisih kemenangan antara Join dan Merdeka mencapai lebih dari 10% suara, namun hal ini tidak menyurutkan langkah pasangan Merdeka, untuk mengajukan gugatan ke MK, demi mendapatkan keadilan. (AI/Karibo)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar