Dobo,AI.-
Walaupun tidak diloloskan sebagai salah satu Pasangan Calon Bupati yang akan
bertarung di Pilkada Aru, tahun 2015, Pasangan Obed Barends dan Elisa Darakay,
masih tetap optimis akan memperoleh keadilan melalui proses pengaduan sengketa yang
telah dilayangkannya kepada pihak Panwas Kepulauan Aru, Selasa (25/8).
Selesai memasukkan berkas pengaduan di Sekretariat Panwas
Aru, Jalan Ali Moertopo, Kota Dobo, Kepulauan Aru, Obed Barends, Bakal Calon
Bupati yang diusung oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), menyempatkan diri menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh
para kuli tinta.
Obed Barends, pada kesempatan tersebut, menyatakan bahwa
dirinya bersama Tim menyampaikan pengaduan terkait KPU Kabupaten Kepulauan Aru,
yang dinilainya tidak objektif dan tidak adil dalam melakukan proses ferivikasi
berkas dokumen pencalonan dirinya dan Darakay.
“KPU itu macam baru belajar saja. Anggota KPU yang lain,
hanya mengekor saja pada keputusan Victor (Victor Sjair, Ketua KPU Aru-red). Sebagai Calon Bupati, Saya tidak
tipu-tipu rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan oleh Partai Pengusung kepada
Saya dan Bung Ely Darakay itu, tidak kami pungut di pinggir jalan. Kami
benar-benar melakukan proses sesuai yang diminta oleh Partai Pengusung, hingga
keluar rekomendasi kepada kami. Tapi Kami sangat menyayangkan sikap KPU yang
tidak meloloskan kami, padahal, berkas kami telah memenuhi syarat dan
ketentuan.” Kata Obed dengan nada kesal.
Di tempat terpisah, Ketua KPU Aru, Victor Sjair, dalam
konverensi pers sesaat setelah selesai pleno penetapan Pasangan Calon Bupati
Aru, di kantor KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Jalan Ali Moertopo, Dobo,
menjelaskan, bahwa setelah melalui proses ferivikasi ketat, yang lolos sebagai
pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru, tahun 2015, hanya dua
pasang Calon, masing-masing atas nama Johan Gonga-Muin Sogalrey, dan Welhelm Kurnala-Asis
Goin.
Sementara pasangan Obed Barends-Elisa Darakay, yang diusung
oleh PKB dan PPP, serta pasangan Abraham Gainau-Jafarudin Hamu, yang diusung
oleh Partai Gerindra dan Partai Golkar,
dinyatakan tidak lolos karena tidak memenuhi syarat. Pasangan Obed
Barends-Elisa Darakay, oleh Ketua KPU, Victor Sjair, dikatakan tidak lolos
akibat adanya rekomendasi dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang di-scan dan tidak bisa digunakan sebagai
bukti sah, pemenuhan syarat pencalonan.
Sumber terpercaya media ini di Panwas Kepulauan Aru,
menyebutkan bahwa, KPU hanya mendasarkan penilaiannya pada berkas berita acara
yang diterimanya dari pihak DPP PPP versi muktamar Jakarta, yang mana isi Berita Acara tersebut
hanya menjelaskan tentang PPP versi muktamar Jakarta, mengusung pasangan
Abraham Gainau-Jafarudin Hamu. Berita Acara tersebut, menurut sumber, sama
sekali tidak menjelaskan substansi persoalan menyangkut berkas hasil scaning,
yang dijadikan alasan utama gugurnya pasangan Obed-Elisa, oleh KPU Aru.
Pantauan media ini, Selasa (25/8) malam, Pasangan Abraham
Gainau-Jafarudin Hamu, juga memasukkan pengaduan sengketa ke Panwaslu Aru.
Datang bersama tim dan kuasa hukum, ke Panwaslu adalah Calon Wakil Bupati,
Jafarudin Hamu, sementara Calon Bupati, Abraham Gainau, tidak kelihatan dalam
tim kecil yang didampingi kuasa hukum, Rony Sianresy, dan Jemy Siarukin itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pasangan Gainau-Hamu, terbentur dengan Formulir
Pencalonan yang tidak ditandatangani oleh Jermias Kauy, Ketua DPD Golkar Aru
versi Agung Laksono. Padahal, jika pasangan ini mau, jauh lebih baik pada saat
itu, memberikan berkas tersebut untuk ditandatangani oleh salah satu Wakil
Ketua, dan salah satu Wakil Sekretaris DPD Golkar Aru, versi Agung, sehingga tidak
perlu repot-repot menunggu Jermias Kauy yang tak kunjung datang. (01-AI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar