Dobo,AI.- Setelah
melalui proses panjang, akhirnya KPU Aru, menetapkan juga Bakal Calon Bupati
dan Wakil Bupati, menjadi Calon Bupati. Dalam keterangan persnya, Ketua KPU
Kabupaten Kepulauan Aru, Victor Sjair, menyatakan, dari semua kandidat yang
mendaftar di KPU Aru, hanya dua pasangan yang ditetapkan lolos sebagai Calon
Bupati dan Calon Wakil Bupati, yakni pasangan Johan Gonga dan Muin Sogalrey,
serta pasangan lainnya, adalah Welhelm Kurnala dan Asis Goin.
Dua lainnya, Abraham Gainau-Jafarudin Hamu, dan Obed
Barends-Elisa Darakay, dinyatakan oleh KPU sebagai pasangan yang tidak lolos
dalam proses ferivikasi, karena adanya dokumen pencalonan yang tidak lengkap.
Gainau-Hamu, tidak memasukkan formulir pencalonan (B-KWK), yang ditandatangani
oleh Pengurus Golkar Aru, dari versi Agung Laksono. Sementara pasangan
Obed-Elisa, tidak lolos akibat adanya berkas rekomendasi dari PPP versi
muktamar Jakarta yang di-scan, dan dianggap tidak sahih oleh KPU.
“Kami telah melakukan seluruh proses verifikasi dengan baik,
dan akhirnya hanya ada dua pasang Bupati dan Wakil Bupati, yang resmi lolos
sebagai Calon, yakni pasangan Johan Gonga-Muin Sogalrey, dan pasangan Welhelm
Kurnala-Asis Goin. Sementara dua pasang lainnya, tidak lolos akibat adanya
berkas yang masih kurang, yakni pasangan Obed Barends-Elisa Darakay, yang
memasukkan berkas dukungan dari PPP, tapi surat tersebut adalah hasil scaning.
Pasangan lainnya, Abraham Gainau-Jafarudin Hamu tidak bisa melengkapi berkasnya
dengan formulir B-KWK, atau Surat Pencalonan yang harusnya ditandatangani oleh
Pengurus DPD Partai Golkar Aru, versi Agung Laksono.” Jelas Victor. (01-AI)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar